SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Kantor Badan Kesbangpol Mempawah Dijarah Maling, Kabel Senilai Rp30 Juta Lenyap

Kantor Badan Kesbangpol Mempawah Dijarah Maling, Kabel Senilai Rp30 Juta Lenyap

AJ dan DAJ, warga Mempawah, diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah atas dugaan pencurian kabel di Kantor Badan Kesbangpol, Rabu (14/10/2026). [SUARAKALBAR.CO.ID/Humasres Mpw]

Mempawah (Suara Kalbar) – Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah mengamankan dua terduga pelaku pencurian kabel tembaga milik Pemerintah Kabupaten Mempawah yang berada di bangunan eks RSUD dr. Rubini, Jalan Raden Kusno, Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir.

Kedua terduga pelaku, AJ dan DAJ, warga Mempawah, diamankan pada Rabu (14/10/2026) malam, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan kabel di lokasi yang kini digunakan sebagai Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mempawah.

Kasus ini bermula pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, aliran listrik di Kantor Kesbangpol Kabupaten Mempawah tiba-tiba padam.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah kabel pada instalasi ruang genset di bangunan bekas RSUD dr. Rubini tersebut telah hilang.

Kabel yang raib diperkirakan memiliki panjang sekitar 10 meter. Hilangnya kabel tersebut berdampak pada aliran listrik di kantor Kesbangpol.

Mengetahui kejadian itu, pihak terkait kemudian melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mempawah.

Dari hasil koordinasi, diketahui kabel yang hilang merupakan aset milik pemerintah daerah.

Akibat kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten Mempawah diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp30 juta. Kasus itu selanjutnya dilaporkan ke Polres Mempawah untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan pencurian tersebut.

Pada Rabu (14/10/2026), polisi memperoleh informasi mengenai identitas para terduga pelaku yang diduga berjumlah lebih dari satu orang. Tim kemudian bergerak mencari keberadaan mereka.

Petugas sukses mengamankan para terduga pelaku di lokasi berbeda.

AJ dan DAJ kemudian dibawa ke Polres Mempawah bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya gunting besi, tang potong, pisau cutter, senter, serta kabel tembaga.

Dalam perkara ini, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

Penulis: Distra

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play