SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Sanggau Deportasi 11 WN Tiongkok di Proyek Smelter PT KAN

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Sanggau Deportasi 11 WN Tiongkok di Proyek Smelter PT KAN

Imigrasi Sanggau Deportasi 11 WN Tiongkok. SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Sanggau (Suara Kalbar) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau mengambil tindakan tegas terhadap 11 Warga Negara (WN) Tiongkok yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Kabupaten Sanggau.

Kesebelas WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian aktivitas dengan ketentuan izin tinggal yang dimiliki.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Arung Safiro Untung mengatakan pelanggaran tersebut terungkap melalui operasi pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Sanggau di kawasan proyek pembangunan smelter PT KAN, khususnya pada area operasional perusahaan subkontraktor.

“Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 11 WN Tiongkok yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perusahaan penjamin yang tercantum dalam dokumen keimigrasiannya,” ungkap Arung dalam siaran persnya, Jumat (16/10/2026).

Atas temuan tersebut, pada Rabu (14/10/2026), Kantor Imigrasi Sanggau mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Proses deportasi dilaksanakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Supadio, Pontianak, dengan tujuan pemulangan ke Tiongkok. Petugas Imigrasi Sanggau melakukan pengawalan dan pengawasan keberangkatan guna memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur,”ujarnya.

Arung menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian serta memastikan setiap orang asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pihak Imigrasi juga mengimbau seluruh perusahaan dan penjamin tenaga kerja asing agar memastikan kesesuaian antara kegiatan orang asing dengan izin tinggal serta penjamin yang tercatat dalam dokumen keimigrasiannya,” pungkasnya.

Penulis: Darmansyah

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play