SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini Bullying, PR Besar Dunia Pendidikan, Mungkinkah Berakhir?

Bullying, PR Besar Dunia Pendidikan, Mungkinkah Berakhir?

Ilustrasi – Bullying/int

Oleh: Fathimah Fakhrunnisa, SE

Lagi, kasus bullying terjadi di dunia pendidikan. Seorang siswa kelas 2 Sekolah Dasar (SD) di Pemalang tewas setelah dirawat selama sembilan hari di rumah sakit setelah mengalami bullying oleh kakak kelasnya (CNNIndonesia.com, 2/10/26). Kasus ini menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan Indonesia. Lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman untuk belajar dan bertumbuh justru dapat berubah menjadi tempat yang mengancam keselamatan anak. Peristiwa ini bukan sekadar persoalan kenakalan antarpelajar, melainkan persoalan serius yang menyangkut perlindungan jiwa, pembentukan karakter, dan masa depan generasi.

Terlebih, kasus serupa terus bermunculan di berbagai daerah. Sebelumnya pada bulan Mei 2026, kasus dugaan perundungan terjadi pada siswi kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya (detik.com, 16/5/26). Masih di bulan yang sama, kasus dugaan perundungan juga terjadi pada siswi kelas 3 SD di Pengkadan, Kapuas Hulu (beritaborneo.com, 1/5/2026). Kondisi ini menggambarkan bahwa bullying masih menjadi ‘peer’ besar bagi dunia pendidikan. Akhirnya, hal ini pun menimbulkan pertanyaan mendasar terkait mengapa kekerasan masih berulang di lingkungan pendidikan, dan sejauh mana negara hadir untuk mengatasinya?

Mirisnya, berdasarkan data pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), jumlah kasus kekerasan di satuan pendidikan menunjukkan tren peningkatan, dari 91 kasus pada 2020 menjadi 142 kasus pada 2021, 194 kasus pada 2022, dan 285 kasus pada 2023. Angka tersebut melonjak menjadi 573 kasus pada 2024 dan kembali meningkat menjadi 614 kasus pada 2025 (JPPI, 2025). Data ini menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan bukan adalah permasalahan besar yang membutuhkan penanganan serius. Terlebih, bullying dapat meninggalkan dampak fisik dan psikologis, bahkan mengancam nyawa korban. Karena itu, penanganannya tidak cukup dengan menunggu kasus viral, memanggil orang tua, atau memberikan sanksi setelah korban mengalami penderitaan. Diperlukan upaya sistematis yang mampu mencegah kekerasan sejak awal sekaligus menjamin perlindungan bagi setiap peserta didik.

Maraknya bullying perlu dikaji tidak hanya sebagai persoalan perilaku individu, tetapi juga dalam kaitannya dengan sistem pendidikan dan lingkungan sosial yang membentuk generasi. Realitasnya, paradigma sekuler kapitalistik hari ini yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan berpotensi menjadikan pendidikan lebih berorientasi pada capaian akademik, persaingan, dan keberhasilan material daripada pembentukan kepribadian yang utuh. Padahal, kecerdasan akademik saja tidak cukup untuk melahirkan generasi berkualitas apabila tidak disertai keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Di sisi lain, lingkungan sosial yang tidak menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan kehidupan berpotensi melemahkan fungsi kontrol sosial dalam membentuk perilaku anak. Akibatnya, pendidikan akhlak tidak cukup kuat apabila hanya dibebankan kepada keluarga atau sekolah tanpa dukungan lingkungan dan sistem yang menopangnya.

Perlu disadari bahwa anak perlu dididik untuk memahami bahwa menyakiti, merendahkan, mengintimidasi, dan mengambil hak orang lain merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Oleh sebab itu, persoalan bullying tidak dapat dibebankan semata-mata kepada anak atau sekolah, tetapi harus dilihat sebagai tantangan bersama dalam membangun sistem pendidikan dan lingkungan yang membentuk perilaku generasi. Dalam perspektif Islam, upaya tersebut membutuhkan sistem yang tidak hanya mengembangkan kecerdasan intelektual, tetapi juga menanamkan akidah, membentuk akhlak, dan mengarahkan perilaku manusia agar sesuai dengan syariat. Dengan demikian, Islam menawarkan pendekatan pendidikan yang menyeluruh, mulai dari pembentukan individu hingga pengaturan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Islam memiliki seperangkat aturan yang komprehensif untuk membentuk generasi berkualitas melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Pendidikan tidak hanya bertujuan mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk syakhsiyah Islam, yakni kepribadian yang tercermin dari pola pikir dan pola sikap sesuai dengan ajaran Islam. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 11 yang melarang suatu kaum merendahkan kaum yang lain dan saling mencela. Nilai ini menjadi landasan penting dalam membangun hubungan antarpeserta didik yang menghormati martabat sesama. Negara pun memiliki tanggung jawab besar dalam menyelenggarakan pendidikan, mulai dari menyediakan fasilitas yang layak, menghadirkan guru yang kompeten, membangun kurikulum yang mendidik kepribadian, hingga memastikan lingkungan sekolah aman dari kekerasan. Dengan demikian, pendidikan karakter tidak berhenti pada slogan atau kegiatan seremonial, melainkan menjadi bagian yang menyatu dalam proses pendidikan sehari-hari.

Pencegahan dan penanganan bullying juga membutuhkan sinergi keluarga, masyarakat, dan negara. Keluarga berperan menanamkan akidah, membiasakan akhlak mulia, serta membangun komunikasi agar anak berani bercerita ketika mengalami atau menyaksikan kekerasan. Masyarakat perlu membangun kepedulian dan tidak menganggap perundungan sebagai candaan biasa atau bagian wajar dari proses pendewasaan. Sementara itu, sekolah wajib memiliki mekanisme pelaporan yang aman, melakukan intervensi sejak muncul tanda-tanda perundungan, melindungi korban dan saksi, serta memberikan pembinaan yang tepat kepada pelaku. Negara harus memastikan adanya pengawasan, penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan, dan pemulihan bagi korban. Pelaku anak tetap perlu diperlakukan sesuai usia dan ketentuan hukum yang berlaku, tetapi hal tersebut tidak boleh menghilangkan tanggung jawab untuk menghentikan kekerasan dan mencegah pengulangan. Semua pihak harus bergerak sebelum jatuh korban, bukan baru bereaksi setelah tragedi terjadi.

Pada akhirnya, bullying yang terus berulang menunjukkan perlunya evaluasi mendasar terhadap cara masyarakat mendidik dan negara menyelenggarakan pendidikan. Keselamatan anak tidak boleh bergantung pada viralnya sebuah kasus atau keberanian keluarga korban mencari keadilan. Negara harus hadir secara nyata untuk menjamin pendidikan yang aman, membentuk generasi berkepribadian mulia, dan menindak kekerasan secara tegas serta adil. Dalam perspektif Islam, tanggung jawab tersebut perlu dijalankan melalui penerapan sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam, disertai peran keluarga dan masyarakat dalam menjaga generasi. Sebab, keberhasilan pendidikan bukan sekadar diukur dari nilai akademik dan prestasi, melainkan juga dari lahirnya generasi yang berilmu, berakhlak, menghormati sesama, dan tidak menjadikan kekerasan sebagai cara menyelesaikan persoalan. Generasi yang berkualitas hanya dapat tumbuh apabila seluruh sistem yang menaunginya sungguh-sungguh menjaga jiwa, kehormatan, dan masa depan mereka. ***

*Penulis adalah Aktivis Muslimah Kalimantan Barat

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play