Polres Landak Ungkap 56 Kasus Narkoba, 14 Personel Dipecat Sejak 2015
Landak (Suara Kalbar) – Kepolisian Resor Landak mencatat 56 laporan polisi terkait kasus narkotika dengan 61 tersangka di wilayah Kota Ngabang, Kabupaten Landak, sepanjang 2024 hingga 2026.
Berdasarkan data yang disampaikan Polres Landak pada Rabu (14/10/2026), jumlah pengungkapan kasus narkoba mengalami peningkatan pada 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, pada 2026 tercatat 12 laporan polisi dengan 14 tersangka.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Narkoba Iptu Yulianus Van Chanel TK, mengatakan pemberantasan narkotika merupakan upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Polres Landak berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan guna mendukung upaya pemberantasan narkoba serta menjaga keamanan masyarakat,” demikian komitmen yang disampaikan dalam keterangan tersebut.
Berdasarkan data pengungkapan kasus, pada 2024 Polres Landak mencatat 17 laporan polisi dengan 19 tersangka. Jumlah itu meningkat pada 2025 menjadi 27 laporan polisi dengan 28 tersangka.
Adapun pada 2026, hingga data yang disampaikan tersebut, tercatat 12 laporan polisi dengan 14 tersangka. Dengan demikian, total selama tiga tahun mencapai 56 laporan polisi dan 61 tersangka.
14 Personel Polri Dijatuhi Sanksi PTDH
Selain menindak masyarakat yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika, Polres Landak juga menegaskan komitmennya menindak anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam kasus serupa.
Berdasarkan data yang disampaikan, sejak 2015 hingga 2026, sebanyak 14 personel Polri telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena keterlibatan dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Penindakan terhadap anggota tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri. Setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Diajak Berperan Aktif
Polres Landak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Masyarakat diharapkan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui dugaan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif di Kabupaten Landak.
Untuk memperoleh bantuan kepolisian atau melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, warga dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.
Melalui upaya penegakan hukum dan partisipasi masyarakat, Polres Landak berharap pemberantasan narkotika dapat terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Penulis: Layli/r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






