Polsek Kembayan Amankan 4 Terduga Pelaku Narkoba, Sita 1,87 Gram Sabu dan Ringgit Malaysia
Polsek Kembayan Amankan barang bukti Sabu dan Ringgit Malaysia. suarakalbar.co.id/ist
Sanggau (Suara Kalbar) – Tim Tindak Polsek Kembayan, Polres Sanggau, mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menyita barang bukti sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 1,87 gram di wilayah Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Selasa (06/10/2026).
Operasi tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah milik warga di Jalan Martadipa, Dusun Tanjung Merpati, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan.
Kapolsek Kembayan, Iptu Hudson Siahaan, yang memimpin langsung pengungkapan tersebut mengatakan, operasi berawal dari informasi yang diterima Tim Tindak Polsek Kembayan terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
“Petugas berhasil mengamankan empat orang yang berada di lokasi, masing-masing dua laki-laki berinisial MS dan AR serta dua perempuan berinisial YK dan HY,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa tempat, termasuk satu paket yang berada di dalam gantungan kunci mobil berbentuk dompet kulit warna cokelat dan dua paket lainnya ditemukan di lantai kamar tidur.
“Tiga paket plastik bening berklip yang diduga berisi sabu tersebut kemudian diamankan petugas. Berdasarkan keterangan dalam hasil pemeriksaan awal, MS mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya,” ujarnya.
Selain tiga paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk uang pecahan Ringgit Malaysia berupa lima lembar uang pecahan RM50 dan enam lembar uang pecahan RM1, serta satu unit minibus Daihatsu All New Xenia untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kembayan menegaskan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas informasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami mengapresiasi informasi masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan ketelitian dalam proses pembuktian,” kata Iptu Hudson.
Ia menegaskan Polsek Kembayan tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius karena dampaknya dapat merusak generasi dan lingkungan sosial. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Kembayan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polres Sanggau melalui jajaran Polsek untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika hingga ke tingkat kecamatan. Kepolisian mengingatkan masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba dan segera menyampaikan informasi kepada petugas apabila menemukan indikasi adanya aktivitas peredaran narkotika,” tutupnya.
Penulis: Darmansyah






