BPJS Verifikasi Klaim Fasilitas Kesehatan Pelayanan Covid-19
![]() |
| Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Adiwan Qodar AAK |
Pontianak (Suara Kalbar) – Melalui anggaran wabah yang dimiliki oleh pemerintah BPJS Kesehatan akan menanggung masyarakat yang dirawat di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan dengan kasus Covid-19 baik yang masih suspect maupun telah positif.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Adiwan Qodar AAK mengatakan arahan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI BPJS kesehatan diminta untuk melakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan oleh fasilitas kesehatan untuk pelayanan Covid-19.
“Sehingga memang betul verifikasinya akan dilakukan oleh BPJS kesehatan tetapi pembayarannya akan dilakukan oleh Kemenkes RI secara langsung menggunakan anggaran wabah,” ungkapnya kepada wartawan.
Menurutnya sesuai Perpres nomor 82 tahun 2018 pasal 52 disebutkan bahwa BPJS kesehatan tidak bisa menjamin atau menggunakan anggaran DJS untuk kasus yang salah satunya berupa wabah. “Sehingga kami hanya melakukan verifikasi tapi yang membayarkannya langsung Kemenkes RI,” tuturnya.
Ia menambahkan siapa saja yang dapat melakukan proses pembayaran tentunya seluruh masyarakat baik itu yang sudah menjadi peserta BPJS kesehatan.
“Maupun yang belum menjadi peserta yang terinfeksi baik itu yang masih suspect maupun yang sudah positif yang melakukan perawatan di rumah sakit,” pungkasnya.
Penulis : Dina Wardoyo
Editor : Diko Eno
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





