SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sintang Masa Depan Bangsa, Pemkab Sintang Ajak Banyak Pihak Penuhi Hak Anak

Masa Depan Bangsa, Pemkab Sintang Ajak Banyak Pihak Penuhi Hak Anak

Sosialisasi pemenuhan hak anak di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Rabu (7/10/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Sintang (Suara Kalbar)  – Pemerintah Kabupaten Sintang mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam memenuhi hak dan memberikan perlindungan kepada anak. Pemerintah menilai upaya tersebut tidak dapat dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, masyarakat hingga anak itu sendiri.

Hal tersebut disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Ahyarudin Siregar, saat mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang membuka kegiatan sosialisasi pemenuhan hak anak di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang tersebut diikuti pengurus OSIS SMP dan SMA sederajat dari Kecamatan Sintang dan wilayah sekitarnya.

Ahyarudin mengatakan pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan tersedianya kebijakan, layanan, anggaran serta koordinasi lintas sektor yang mendukung pemenuhan hak anak.

“Pemerintah berkewajiban memastikan hadirnya kebijakan, layanan, anggaran, serta koordinasi lintas sektor yang mendukung pemenuhan hak anak. Mari kita wujudkan lingkungan yang aman, sehat, inklusif, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak, mulai dari keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat,” kata Ahyarudin.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan menyatukan langkah dalam menghasilkan tindakan nyata bagi pemenuhan hak dan perlindungan anak.

“Anak merupakan amanah sekaligus generasi penerus bangsa. Masa depan daerah dan bangsa sangat ditentukan oleh bagaimana kita hari ini memenuhi hak, melindungi, mendidik, dan memberikan ruang tumbuh yang layak bagi setiap anak,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemenuhan hak anak tidak sekadar berkaitan dengan penyediaan fasilitas maupun pemenuhan kebutuhan dasar. Anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, memperoleh pendidikan serta pelayanan kesehatan, dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi.

Selain itu, anak juga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan berpartisipasi sesuai dengan usia serta tingkat kematangannya.

“Kita hari ini perlu memahami bahwa setiap anak memiliki kondisi, kebutuhan dan potensi yang berbeda. Karena itu, pendekatan dalam pemenuhan hak anak harus dilakukan secara menyeluruh dan inklusif,” jelasnya.

Ahyarudin juga meminta perhatian khusus terhadap anak-anak yang berada dalam kondisi rentan, termasuk anak penyandang disabilitas, anak dalam pengasuhan alternatif maupun anak yang menghadapi berbagai persoalan sosial.

“Anak yang berada dalam kondisi rentan, anak penyandang disabilitas, anak yang berada dalam pengasuhan alternatif, maupun anak yang menghadapi berbagai persoalan sosial membutuhkan perhatian dan dukungan yang sesuai dengan kebutuhannya,” katanya.

Ia menambahkan, keluarga sebagai lingkungan pertama dan utama memiliki peran penting dalam memberikan kasih sayang, pengasuhan, pendidikan dan perlindungan kepada anak. Sementara sekolah diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif dan mendukung tumbuh kembang peserta didik.

Di sisi lain, Ahyarudin mengingatkan masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi tantangan bersama dalam pemenuhan hak anak, seperti kekerasan, perundungan, perkawinan anak, eksploitasi, diskriminasi hingga pengabaian terhadap hak anak.

“Salah satu tantangan yang perlu menjadi perhatian kita bersama adalah masih adanya kekerasan terhadap anak, perundungan, perkawinan anak, eksploitasi, diskriminasi, serta berbagai bentuk pengabaian terhadap hak anak,” tegasnya.

Menurut dia, setiap bentuk kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Pencegahan perlu dilakukan sejak dini melalui edukasi, penguatan keluarga, peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga layanan, serta penyediaan mekanisme pelaporan dan penanganan yang mudah diakses.

“Pencegahan harus dilakukan sejak dini melalui edukasi, penguatan keluarga, peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga layanan, serta tersedianya mekanisme pelaporan dan penanganan yang mudah diakses dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,” pungkasnya.

‎Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play