Pemkab Kubu Raya Siapkan Penataan Jalan Hakka, Sampah Ilegal Jadi Perhatian
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyiapkan penataan kawasan Jalan Hakka, Kecamatan Sungai Raya, sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Penertiban aktivitas pembuangan sampah secara ilegal menjadi salah satu perhatian dalam penataan kawasan tersebut. Pemkab Kubu Raya akan mengatur waktu pembuangan sampah sekaligus menyiapkan tempat penampungan sementara (TPS) bagi masyarakat di sekitar kawasan Jalan Hakka.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, mengatakan sejumlah titik di sepanjang Jalan Hakka selama ini masih digunakan masyarakat untuk membuang sampah secara ilegal. Kondisi tersebut membuat kawasan terlihat kumuh sehingga perlu segera ditata.
Pemkab Kubu Raya sebelumnya telah memasang spanduk larangan membuang sampah di kawasan tersebut. Namun, imbauan itu dinilai belum sepenuhnya dipatuhi masyarakat.
“Di area sini, Jalan Hakka, akan kita bangun area publik jogging track. Jalan ini harus mulus dan akan kita bangunkan penerangan jalannya,” kata Sujiwo saat meninjau Jalan Hakka, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (6/10/2026).
Menurut Sujiwo, penataan kawasan tidak hanya menyasar Jalan Hakka. Persoalan pembuangan sampah di kawasan Parit Ngabeh juga menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pemkab Kubu Raya berupaya memanfaatkan lahan yang dapat digunakan sebagai lokasi TPS bagi masyarakat. Selain menyediakan tempat penampungan, pemerintah daerah juga akan mengatur jadwal pembuangan serta pengangkutan sampah oleh petugas.
“Juga ada di Parit Ngabeh. Kita berupaya meminjam lahan untuk lokasi TPS warga. Saya minta masyarakat tertib membuang sampah dari pukul 06.00 sampai 18.00 WIB. Setelah itu, sampah akan diangkut petugas,” ujarnya.
Untuk mendukung pelayanan kebersihan, Pemkab Kubu Raya juga memastikan akan menyediakan kontainer sampah di kawasan tersebut. Sarana itu diharapkan memudahkan masyarakat membuang sampah pada lokasi yang telah ditentukan.
Sujiwo menegaskan, penataan kawasan dan pengelolaan sampah membutuhkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Karena itu, masyarakat diminta mengikuti jadwal pembuangan sampah agar proses pengangkutan oleh petugas dapat berjalan tertib dan tidak kembali menimbulkan tumpukan sampah di sejumlah titik.
“Saat membuang sampah harus mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Selain penanganan sampah, penataan Jalan Hakka juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas ruang publik. Pemerintah daerah berencana memperbaiki kondisi jalan, menyediakan penerangan, serta membangun jogging track yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Penulis: Diskominfo KKR
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






