SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar DLHK Kalbar Fasilitasi Pertemuan, Samakan Persepsi Pemantauan dan Publikasi Kualitas Udara

DLHK Kalbar Fasilitasi Pertemuan, Samakan Persepsi Pemantauan dan Publikasi Kualitas Udara

Kepala Dinas LHK Kalbar, Adi Yani saat memberi sambutan dalam acara rapat koordinasi pemantauan dan publikasi status kualitas udara di Kalimantan Barat, Selasa (29/9/2026) di Pontianak. SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Pontianak (Suara Kalbar) – Masyarakat membutuhkan informasi kualitas yang sederhana, jelas, cepat, dan dapat dipercaya. Oleh karena itu, data hasil pemantauan tidak cukup hanya disajikan dalam bentuk angka.

“Tetapi perlu diterjemahkan menjadi informasi mengenai kondisi udara, kecenderungannya, potensi dampaknya, dan langkah perlindungan yang dapat dilakukan,” kata Adi Yani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar, Selasa (29/9/2026) di salah satu Hotel di Pontianak, dalam acara Rapat Koordinasi Pemantauan dan Publikasi Status Kualiats Udara di Kalimantan Barat.

Kegiatan ini dilaksanakan atas dukungan pendanaan dari program Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2 yang dikelola Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan disalurkan ke Pemerintah Provinsi sebagai penerima manfaat melalui Lembaga Perantara (Lemtara) Bentang Kalimantan Tangguh.

Adi Yani mengatakan, Kalbar merupakan salah satu provinsi dengan gambut yang sangat luas. Beberapa lokasi memiliki kedalaman kubah gambut yang sangat dalam dan rentan terbakar.

“Di lokasi kubah gambut kalau terbakar ini sangat sulit untuk dipadamkan, dari lokasi gambut dalam ini asap tebal terus terjadi karena proses pemadaman totalnya lama,” kata dia.

Dengan kondisi kabut asap yang berlangsung lama, penurunan kualitas udara akan mempengaruhi aktivitas sosial dan ekonomi, pendidikan, transportasi, serta berbagai kegiatan masyarakat lainnya.

Adi Yani juga mengkhawatirkan kondisi tersebut juga akan berdampak pada kesehatan masyarakat jangka panjang.

“Dampaknya bukan hanya saat ini, dampak kesehatan jangka panjang perlu di antisipasi juga, sehingga data kualitas udara harus terinformasikan dengan baik ke masyarakat,” ujarnya.

Dari itu kata dia, pemerintah perlu memastikan tersedianya informasi kualitas udara yang akurat, cepat, konsisten, terintegrasi, mudah dipahami, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kondisi karhutla dan penurunan kualitas udara pada tahun 2026 lanjut dia menjadi pembelajaran penting. Kesiapsiagaan perlu diperkuat melalui sistem pemantauan yang mampu menggambarkan kondisi aktual, perubahan kualitas udara, potensi dampak, serta informasi yang diperlukan untuk mendukung perlindungan masyarakat.

“Informasi soal kualitas udara yang akurat sangat diperlukan untuk disampaikan kepada masyarakat. Misalnya Dinas Pendidikan dapat menggunakan data kualitas udara untuk mengambil kebijakan terkait pembelajaran siswa di sekolah. TNI dan Polri dengan saluran komunikasi yang bagus juga bisa menyampaikan informasi kualitas udara yang akurat ke masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya koordinasi antarinstansi menjadi penting agar data dan informasi kualitas udara dapat digunakan secara tepat sebagai dasar pengambilan keputusan dan komunikasi kepada masyarakat dan sosialisasi ini juga penting agar bisa memahami bagaimana data diperoleh, parameter dan periode pengamatan, karakteristik sistem pemantauan, serta metode pengolahan dan perhitungan indeks.  “Dengan pemahaman yang sama, setiap pihak dapat membaca, menganalisis, dan menyampaikan informasi secara tepat,” ucapnya.

Persoalan saat ini kata Adi Yani bukan semata-mata mengenai ketersediaan data, tetapi bagaimana data dari berbagai sumber dapat dipahami, dikelola, diintegrasikan, dan dimanfaatkan secara tepat.

“Yang perlu dibangun adalah kesamaan pemahaman mengenai sumber data, metodologi, makna, keterbatasan, dan penggunaannya dalam kebijakan serta komunikasi publik,” jelasnya.

Data dan informasi kualitas udara berasal dari berbagai instansi dan sumber, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, BMKG, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Universitas Tanjungpura, serta berbagai sumber pemantauan lainnya. Di lapangan terdapat Air Quality Monitoring System (AQMS), informasi kualitas udara dari BMKG, platform informasi publik seperti IQAir, dan sensor yang dikelola oleh pihak atau institusi tertentu.

Dengan kondisi keberagaman sumber data ini menurutnya merupakan kekuatan karena dapat saling melengkapi. Namun, perbedaan sumber, metode pengukuran, waktu pengamatan, parameter, pengolahan, dan perhitungan indeks perlu dipahami bersama.

“Perbedaan angka antar-sumber tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan karena setiap sistem memiliki karakteristik dan metodologi masing-masing,” paparnya.

Menurutnya, upaya menjaga kualitas udara merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, instansi vertikal, perguruan tinggi, dunia usaha, media, dan masyarakat memiliki peran sesuai tugas dan kapasitas masing-masing.

“Sinergi tersebut perlu dibangun secara berkelanjutan, tidak hanya ketika terjadi penurunan kualitas udara,” imbuhnya.

Data kata Adi Yani harus ditransformasikan menjadi informasi, informasi menjadi pengetahuan, dan pengetahuan menjadi dasar bagi kebijakan serta tindakan yang tepat. “Karena itu, koordinasi lintas sektor dan proses publikasi yang jelas perlu diperkuat agar sumber, waktu, metode, dan konteks informasi dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Berbahaya Beracun dan Pengendalian Pencemaran (PSLB3PP) DLHK Kalbar Veronika Eka Purwanti mengatakan kegiatan rapat koordinasi ini melibatkan semua instansi yang berkaitan dengan data kualitas udara untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan koordinasi antarinstansi terkait dalam pelaksanaan pemantauan kualitas udara di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

“Sekaligus mengevaluasi kondisi dan capaian pemantauan kualitas udara melalui Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) dan sumber data pendukung lainnya,” paparnya.

Veronika berharap rapat tersebut bisa merumuskan mekanisme dan standar publikasi status kualitas udara (ISPU) yang cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat, mengidentifikasi kendala teknis dan nonteknis dalam pemantauan serta publikasi data kualitas udara, beserta alternatif solusinya.

“Juga tersusunnya rencana tindak lanjut dan pembagian peran antarinstansi dalam mendukung sistem peringatan dini (early warning system) kualitas udara, khususnya pada masa rawan kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya.

Penulis: Heri/r

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play