SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sintang Pemkab Sintang Gelar FGD, Bedah Perbup No 29 Tahun 2026 tentang Bantuan Hukum bagi ASN

Pemkab Sintang Gelar FGD, Bedah Perbup No 29 Tahun 2026 tentang Bantuan Hukum bagi ASN

FGD berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Senin (28/9/2026), dan dipimpin Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Bidang Pemerintahan, Yustinus J. SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Sintang (Suara Kalbar) – Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Peraturan Bupati Sintang Nomor 29 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

FGD tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Senin (28/9/2026), dan dipimpin Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Bidang Pemerintahan, Yustinus J.

Kegiatan itu dihadiri Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Hengky Arianto, para kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, perwakilan Inspektorat Sintang, BKPSDM Sintang, BRIDA Sintang, serta sejumlah staf.

Yustinus J mengatakan, FGD digelar untuk mendapatkan masukan, saran, dan pendapat dari para peserta sebagai bagian dari persiapan penerapan Perbup Sintang Nomor 29 Tahun 2026.

“Kita ingin mendapatkan banyak perhatian, masukan, saran dan pendapat dari peserta FGD dalam rangka kesiapan penerapan Perbup tersebut,” ujar Yustinus.

Menurutnya, pembahasan tersebut penting agar para peserta memahami secara komprehensif hak serta mekanisme yang harus ditempuh ASN untuk memperoleh bantuan hukum.

Selain itu, FGD menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman antarperangkat daerah mengenai pelaksanaan Perbup Sintang Nomor 29 Tahun 2026.

“Diharapkan para peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hak dan mekanisme memperoleh bantuan hukum bagi ASN. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan Peraturan Bupati Sintang Nomor 29 Tahun 2026, sehingga pemberian bantuan hukum dapat dilaksanakan secara tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sintang Hengky Arianto menjelaskan, pemberian bantuan hukum merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap hak pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut Hengky, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan rasa aman bagi ASN dalam menjalankan tugas kedinasan.

“Bantuan hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” terang Hengky.

Ia menjelaskan, bantuan hukum diberikan terhadap permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas atau jabatan ASN, baik perkara litigasi maupun nonlitigasi.

Namun, pemberian bantuan hukum tetap memperhatikan sejumlah pengecualian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Bantuan hukum diberikan terhadap permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas atau jabatan ASN baik perkara litigasi maupun nonlitigasi dengan tetap memperhatikan pengecualian yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

Hengky menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sintang berupaya memberikan perlindungan hukum bagi pegawai ASN agar dapat menjalankan tugas kedinasan secara lebih aman dan nyaman.

“Pemerintah Kabupaten Sintang berupaya memberikan perlindungan hukum bagi Pegawai ASN agar dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan rasa aman dan nyaman sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib dan berlandaskan kepastian hukum,” pungkasnya.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play