SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini Mengurai Dilematik Masalah Karhutla di Kalimantan Barat

Mengurai Dilematik Masalah Karhutla di Kalimantan Barat

Haris Zaky Mubarak

Oleh: Haris Zaky Mubarak, MA

Setiap musim kemarau datang, Kalimantan Barat (Kalbar) seolah membuka kembali halaman lama yang tidak pernah benar-benar selesai. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat dalam pemantauan 7–16 September 2026 terdapat 1.088 hotspot. Dalam periode sepuluh hari yang dicatat sebelumnya, jumlah akumulasi titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan atau probabilitas yang tinggi (hotspot high confidence) bahkan mencapai 2.102 titik. Kondisi atmosfer yang kering ditengah dampak El Niño yang sangat kuat telah memperbesar risiko kebakaran dan penyebaran asap. Setelah puluhan tahun berlalu, kawasan Kalbar seolah masih belum mampu untuk keluar dari masalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Karhutla merupakan persoalan sejarah penguasaan ruang, struktur ekonomi, perubahan lanskap, tata kelola industri, kemiskinan pedesaan, ekspansi kota, dan lemahnya kemampuan mengubah mitigasi kebakaran menjadi institusi permanen. Dalam perspektif sejarah lingkungan, masalah kebakaran tidak dapat dipisahkan dari transformasi hubungan manusia dengan alam. William Cronon (1991) mengingatkan jika perubahan lingkungan bukan semata-mata proses alamiah, tapi juga hasil dari perubahan sistem ekonomi dan cara masyarakat dalam mengorganisasi ruang.

Selama bertahun – tahun, Kalbar mengalami transformasi masalah Karhutla, hutan yang sebelumnya yang sebelumnya menjadi bagian dari ruang hidup masyarakat telah berubah fungsi mengikuti perkembangan ekonomi ekstraktif, konsesi kayu, perkebunan, pertambangan, pembangunan jalan, permukiman, hingga ekspansi kawasan perkotaan. Persoalannya menjadi semakin lebih rumit ketika transformasi tersebut menyentuh gambut. Gambut menyimpan air dalam kondisi alamiahnya. Tetapi ketika dikeringkan melalui kanal atau perubahan tata air, lanskap itu berubah menjadi material organik yang sangat mudah terbakar.

Karena itu, api di gambut berbeda dengan kebakaran biasa karena dapat bergerak di bawah permukaan dan sulit dipadamkan. BMKG sendiri kembali mengingatkan pada September 2026 kebakaran gambut dapat berlangsung lebih lama karena api menjalar sampai lapisan bawah tanah. Inilah salah satu kesalahan melihat karhutla. Membersihkan lahan tanpa membakar membutuhkan alat, tenaga kerja, teknologi, dan biaya lebih besar. Sebaliknya, api menawarkan metode yang murah dan cepat. Dengan demikian, larangan saja tidak cukup.

Penyesuaian Regulasi

Elinor Ostrom (1990) menganalisis bahwa pengelolaan sumber daya bersama dapat berjalan efektif ketika masyarakat mempunyai aturan lokal, hak yang jelas, pengawasan, dan mekanisme sanksi yang dipercaya bersama. Artinya, masyarakat lokal semestinya ditempatkan sebagai bagian dari sistem pengendalian api, bukan hanya sebagai objek pelarangan. Paradoks karhutla adalah kita memilih cara pengelolaan lahan yang murah pada tingkat mikro, tetapi akhirnya membayar biaya yang sangat mahal pada tingkat makro. Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menunjukkan luas karhutla Indonesia Januari–Juli 2026 mencapai sekitar 202 ribu hektare, meningkat 69 persen dibandingkan periode pembanding tahun 2025. BPBD mencatat Januari–Juni 2026 sekitar 28.680 hektare lahan terbakar di Kalbar. Ketapang, Kubu Raya, dan Mempawah termasuk wilayah dengan luasan tinggi (BPBD, 2025). Kerugian pun tidak berhenti pada hektare lahan terbakar.

World Bank memperkirakan jika kebakaran dan kabut asap Indonesia pada 2019 telah menyebabkan kerusakan langsung sekitar USD 157 juta dan kerugian aktivitas ekonomi sekitar USD 5 miliar. Untuk Kalbar, estimasi kerugian mencapai sekitar 6,1 persen PDRB provinsi. Dampaknya merambah pertanian, lingkungan, perdagangan, transportasi, industri, dan kegiatan ekonomi lainnya (World Bank, 2019). Angka itu memperlihatkan satu hal penting: pencegahan karhutla sebenarnya merupakan kebijakan ekonomi. Karhutla juga harus dibaca dari perspektif ekonomi perkotaan. Pontianak, Kubu Raya, Singkawang, Ketapang, dan pusat-pusat ekonomi lain tidak hidup terpisah dari ekologi di sekelilingnya. Ketika asap masuk ke kota, yang terganggu bukan hanya kualitas udara.

Mobilitas masyarakat menurun. Aktivitas pendidikan terganggu. Transportasi udara menghadapi risiko. Produktivitas pekerja dapat menurun. Pengeluaran rumah tangga untuk kesehatan meningkat. Aktivitas perdagangan dan jasa ikut terpengaruh. Jane Jacobs (1961) melihat kota sebagai ekosistem ekonomi yang bergantung pada kepadatan interaksi manusia. Karhutla bekerja dengan cara sebaliknya: ia mengurangi mobilitas dan interaksi tersebut.Karena itu, kualitas udara sesungguhnya merupakan bagian dari infrastruktur ekonomi kota.

Kalbar pada triwulan II-2026 mencatat pertumbuhan ekonomi 5,61 persen secara tahunan dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) harga berlaku sekitar Rp90,1 triliun. Pertumbuhan tersebut tentu penting. Tetapi kualitas pertumbuhan juga harus dinilai dari kemampuan daerah mempertahankan modal alam yang memungkinkan aktivitas ekonomi berlangsung.Pertumbuhan yang berjalan berdampingan dengan kerentanan ekologis pada akhirnya menciptakan biaya tersembunyi. Di sinilah sektor bisnis harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas.

Perusahaan perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan industri berbasis lahan bukan hanya unit produksi. Mereka merupakan aktor pembentuk lanskap.Konsekuensinya, tanggung jawab perusahaan tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah api berada tepat di dalam batas konsesi. Dunia usaha perlu membangun sistem pengelolaan risiko ekologis, menjaga tinggi muka air gambut, memperkuat patroli, membangun sekat kanal, menyediakan peralatan pemadaman, serta melibatkan desa-desa sekitar. Michael Porter dan Mark Kramer (2011) memperkenalkan konsep creating shared value: perusahaan dapat menciptakan nilai ekonomi sekaligus menyelesaikan persoalan sosial di sekitar kegiatan bisnisnya.

Dalam konteks Kalbar, gagasan tersebut berarti keberhasilan industri tidak cukup diukur dari tonase produksi, ekspor, atau investasi. Kemampuan menjaga lanskap produksi agar tidak terbakar harus menjadi indikator keberlanjutan bisnis. Masalah terbesar pengendalian karhutla kita adalah bias terhadap respons darurat. Ketika hotspot meningkat, sejatinya kegiatan patroli diperbanyak. Helikopter bergerak, Water bombing terus menerus dilakukan. Operasi modifikasi cuaca jelas harus dapat dijalankan secara maksimal. Pada September 2026, operasi modifikasi cuaca bahkan dilakukan di Kalbar untuk membasahi gambut dan membantu memadamkan titik api. Kementerian Kehutanan juga melaporkan penurunan hotspot setelah berbagai operasi pengendalian dilakukan. Tetapi keberhasilan memadamkan api tidak identik dengan keberhasilan menghilangkan penyebab kebakaran.

Perubahan Paradigma

Jika setiap kemarau pemerintah kembali mengeluarkan biaya besar untuk menghadapi api yang muncul pada lanskap yang sama, kebijakan sesungguhnya masih bersifat reaktif. Ulrich Beck (1992) menyebut masyarakat modern sebagai risk society, setiap kemajuan ekonomi akan menghasilkan risiko baru yang pada akhirnya harus dikelola oleh masyarakat sendiri. Karhutla Kalbar merupakan contoh konkret bagaimana keuntungan ekonomi dari eksploitasi ruang dapat berubah menjadi risiko kolektif. Keuntungan penggunaan lahan bisa terkonsentrasi pada aktor tertentu, sementara asap dibayar bersama oleh masyarakat.

Kalbar sesungguhnya membutuhkan perubahan paradigma yang sangat besar dari kebijakan memadamkan kebakaran menjadi sistem kerja bekelanjutan dalam mengelola lanskap. Pada posisi ini setiap kebijakan harus berbasis peta risiko permanen. Wilayah gambut, konsesi, desa rawan api, sumber air, kanal, serta riwayat hotspot harus diintegrasikan menjadi satu sistem pengawasan spasial. Pemerintah daerah juga perlu secara sinergis untuk menata kembali membangun ruang pertumbuhan ekonomi tanpa harus ada kegiatan membakar. Desa – desa yang rawan karhutla idealnya dapat insentif fiskal ekologis berdasarkan keberhasilan menjaga wilayahnya dari kebakaran. Begitu juga terkait persoalan restorasi gambut harus ditempatkan sebagai investasi ekonomi. Pembasahan kembali gambut memang memerlukan biaya, tetapi kerugian akibat asap jauh lebih besar. Keempat, tanggung jawab perusahaan perlu diperkuat dengan transparansi berbasis wilayah. Publik secara utuh juga perlu mengetahui bagaimana latar kondisi ekologis konsesi, kesiapan pemadaman, dan riwayat kebakaran secara mudah.

Selama kebijakan tata ruang, perkebunan, pembangunan kota, drainase, pengelolaan gambut dan investasi berjalan dalam ruang kebijakan yang terpisah, asap akan terus kembali sebagai tagihan pembangunan yang tidak pernah dimasukkan dalam neraca. Pontianak dan kota-kota Kalbar tidak mungkin menjadi pusat pertumbuhan yang kompetitif apabila setiap musim kering masyarakat kembali mempertanyakan sesuatu yang sangat mendasar, udara yang mereka hirup. Masa depan Kalbar karena itu tidak cukup dibangun dengan jalan, kawasan industri, perkebunan, pelabuhan, dan investasi. Ia juga harus dibangun dengan kemampuan menjaga bentang alam yang menopang kehidupan kota.

*Penulis adalah Analis dan Eksekutif Peneliti Jaringan Studi Indonesia

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play