Pemprov Kalbar Perkuat Penataan Regulasi Karhutla, Tindak Lanjuti Pembinaan Kemendagri
Pontianak (Suara Kalbar) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menindaklanjuti hasil pembinaan dan pengawasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap produk hukum daerah yang berkaitan dengan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Tindak lanjut tersebut dilakukan setelah Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Produk Hukum Daerah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat secara daring pada Rabu (16/9/2026).
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Deasy Arisanti, mengatakan rapat tersebut merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap produk hukum daerah, khususnya regulasi yang berkaitan dengan pembukaan lahan dan pengendalian karhutla.
“Dalam rapat tersebut, Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri mengidentifikasi lima Peraturan Bupati dan dua Peraturan Wali Kota yang perlu dilakukan pencabutan dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak pelaksanaan rapat koordinasi,” kata Deasy.
Menurut Deasy, rekomendasi pencabutan diberikan karena sejumlah peraturan kepala daerah tersebut masih menggunakan landasan hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.
Padahal, Pergub tersebut telah dicabut melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022.
Karena itu, Pemprov Kalbar melakukan penataan terhadap produk hukum daerah agar setiap regulasi yang masih berlaku memiliki dasar hukum yang jelas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Karena itu, tindak lanjut yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat merupakan bagian dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah, sekaligus untuk memastikan setiap regulasi yang berlaku memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan tersebut, Gubernur Kalimantan Barat telah menerbitkan Surat Nomor 100.3.2/579/RO-KUM tanggal 16 September 2026 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Daerah.
Tidak Ada Kekosongan Hukum
Deasy menegaskan, pencabutan sejumlah peraturan kepala daerah tersebut tidak berarti terjadi kekosongan hukum terkait pembukaan lahan maupun pengendalian karhutla.
Ia menyebut Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tetap berlaku dan dapat menjadi salah satu landasan hukum yang dirujuk pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perlu kami tegaskan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tetap berlaku. Perda tersebut dapat menjadi salah satu landasan hukum yang dapat dirujuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Perda tersebut mengatur pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal dengan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan. Selain itu, diatur pula tata cara pembukaan lahan, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, serta berbagai ketentuan lain yang harus dipatuhi.
Menurut Deasy, pencabutan sejumlah peraturan kepala daerah lebih diarahkan pada penataan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
“Jadi, pencabutan beberapa peraturan kepala daerah ini bukan berarti pemerintah daerah menghapus pengaturan mengenai pembukaan lahan berbasis kearifan lokal. Yang dilakukan adalah penataan dan penyesuaian produk hukum agar memiliki dasar hukum yang sesuai dan tidak terjadi tumpang tindih regulasi,” katanya.
Perkuat Pengendalian Karhutla
Deasy menilai penataan produk hukum daerah menjadi bagian penting dalam memperkuat upaya pengendalian karhutla di Kalimantan Barat.
Ia menekankan, pelaksanaan pembukaan lahan berbasis kearifan lokal tetap harus memperhatikan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta prinsip pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Pengendalian karhutla tetap menjadi perhatian pemerintah. Penataan regulasi ini dilakukan agar pemerintah daerah dan masyarakat memiliki kepastian mengenai aturan yang menjadi dasar pelaksanaan di lapangan,” tuturnya.
Pemprov Kalbar bersama pemerintah kabupaten/kota selanjutnya akan terus memperkuat koordinasi, pembinaan, pengawasan, serta langkah-langkah pencegahan karhutla.
Upaya tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan kepastian hukum.
“Yang ingin kami pastikan adalah seluruh kebijakan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mendukung upaya pencegahan dan pengendalian karhutla di Kalimantan Barat,” pungkas Deasy.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





