Gus Yaqut Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
SuaraKalbar-Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan dasar kerugian negara yang didakwakan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Yaqut, yang akrab disapa Gus Yaqut, merupakan terdakwa dalam perkara tersebut. Ia menegaskan tidak ada uang maupun kekayaan negara yang dikelola untuk kepentingan jemaah haji dalam pelaksanaan kebijakan yang dipersoalkan.
Hal itu disampaikan Gus Yaqut seusai menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026) sore.
“Pokoknya adalah tidak ada uang atau kekayaan negara yang dikelola untuk kepentingan jemaah haji. Jadi, kalau disebut ada kerugian negara terhadap pelaksanaan haji ini, kerugian yang mana?” ujar Gus Yaqut kepada wartawan.
Selain mempertanyakan dugaan kerugian negara, Gus Yaqut juga membantah dakwaan jaksa terkait dugaan memperkaya diri sebesar US$271.500.
Ia menyebut tuduhan mengenai penerimaan uang tersebut telah dibantah oleh sejumlah saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan.
Uang sebesar US$271.500 itu sebelumnya disebut jaksa berkaitan dengan fee atau biaya percepatan kuota haji khusus pada 2023.
“Sementara tuduhan kepada saya dakwaan, ya, kepada saya yang terkait dengan penerimaan keuangan US$ 271.500 juga sudah dibantah oleh dua saksi. Ada tiga orang saksi, satu melihat katanya di laptop, dua membantah, tetapi yang digunakan di dakwaan justru yang satu itu tadi. Nah, silakan dinilai sendiri,” jelasnya.
Gus Yaqut juga menyampaikan bahwa berbagai kebijakan yang diambilnya saat menjabat sebagai Menteri Agama didasarkan pada pertimbangan keselamatan jemaah haji.
Menurut dia, kebijakan tersebut dibuat untuk kepentingan jemaah, terutama dalam memastikan pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan memperhatikan aspek keselamatan.
Sementara itu, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan pada Senin (21/9/2026) masih memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan dua orang saksi. Mereka adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Muhammad Lutfi Makki.
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang menjerat Gus Yaqut sebagai terdakwa.
Sumber:Beritasatu.com





