Viral di Media Sosial Oknum Dewan Diduga Bakar Lahan, HMI Mempawah Siap Tempuh Jalur Hukum
Mempawah (Suara Kalbar) – Viral di media sosial aksi oknum Anggota DPRD Mempawah yang diduga telah membakar lahan di tengah situasi karhutla dan bencana paparan kabut asap tebal.
Tak heran, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mempawah, Abdul Rohman, pun menyampaikan kecaman keras, Minggu (20/9/2026).
Abdul Rohman menilai, tindakan oknum wakil rakyat tersebut sangat tidak pantas dan mencerminkan krisis empati terhadap penderitaan masyarakat.
”Di saat masyarakat harus menghirup udara tidak sehat akibat asap tebal, serta jajaran TNI, Polri, relawan, dan petugas gabungan bersusah payah siang dan malam menanggulangi karhutla di lapangan, justru ada oknum anggota DPRD yang diduga malah sengaja melakukan pembakaran lahan. Ini sungguh menyayat hati dan sangat mengecewakan,” tegas Abdul Rohman dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, hal yang semakin memicu kemarahan publik adalah pernyataan oknum tersebut di dalam unggahan video media sosial miliknya.
Dalam video yang beredar, oknum wakil rakyat itu menyatakan niatnya untuk membakar sisa lahan guna menanam sekitar 200 bibit pohon kelapa sawit.
”Seharusnya pejabat publik memberikan teladan yang baik kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Tindakan membakar lahan dengan dalih persiapan tanam sawit di musim kemarau ekstrem ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Abdul Rohman.
Atas peristiwa ini, HMI Cabang Mempawah mengingatkan bahwa perbuatan membakar lahan secara sengaja memiliki sanksi hukum dan pidana yang tegas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan:
Pasal 69 ayat (1) huruf h jo. Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang setiap orang membuka lahan dengan cara membakar.
Pelanggar diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Pasal 56 ayat (1) jo. Pasal 108 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang melarang pelaku usaha atau perorangan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, yang menginstruksikan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku pembakaran lahan tanpa pandang bulu.
Menanggapi dugaan pelanggaran tersebut, Abdul Rohman menegaskan bahwa HMI Cabang Mempawah tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum resmi.
HMI Cabang Mempawah juga akan segera mengonsolidasikan tim dan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan.
“Kami mendesak pihak kepolisian dan Gakkum KLHK untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. Hukum harus ditegakkan secara adil, tidak boleh ada tebang pilih hanya karena pelaku merupakan pejabat atau anggota dewan,” pungkasnya.
Penulis: Distra
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





