SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional DPR Dorong Reforma Agraria Tak Hanya Soal Pembagian Tanah

DPR Dorong Reforma Agraria Tak Hanya Soal Pembagian Tanah

Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria Badan Legislasi (Baleg) DPR, Azis Subekti, mendorong agar regulasi tersebut tidak hanya mengatur penguasaan tanah, tetapi juga memperkuat kapasitas produksi dan perekonomian masyarakat. Reforma agraria harus dipahami sebagai upaya menata kembali hubungan antara masyarakat, tanah, kegiatan produksi, dan kekuasaan ekonomi. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak berhenti pada pembagian tanah kepada masyarakat. (DPR)

Suara Kalbar – Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria Badan Legislasi DPR, Azis Subekti, mendorong agar regulasi reforma agraria tidak hanya mengatur persoalan penguasaan tanah.

Menurut Azis, RUU tersebut juga perlu memastikan masyarakat penerima manfaat memiliki akses terhadap berbagai faktor pendukung produksi dan penguatan ekonomi. Dengan begitu, reforma agraria tidak berhenti pada pembagian atau pemberian akses atas tanah.

“Reforma agraria bukan semata-mata membagikan tanah. Reforma agraria adalah penataan kembali hubungan antara manusia, tanah, produksi, dan kekuasaan ekonomi,” kata Azis dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Ia menilai masyarakat penerima manfaat reforma agraria harus mendapatkan dukungan agar tanah yang diperoleh dapat dimanfaatkan secara produktif. Dukungan itu antara lain berupa pembiayaan, teknologi, irigasi, sarana produksi, pendampingan, kelembagaan usaha, hingga akses pasar.

“Reforma aset harus disatukan dengan reforma akses,” ujarnya.

Azis mengatakan keterpaduan antara reforma aset dan reforma akses dapat memperkuat keterkaitan kebijakan agraria dengan sejumlah program pembangunan ekonomi. Di antaranya ketahanan pangan, hilirisasi produk desa, pembiayaan masyarakat, serta pengembangan industri berbasis wilayah.

Selain akses ekonomi, ia menilai pembenahan struktur penguasaan tanah juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan reforma agraria. Menurutnya, administrasi pertanahan, sertifikasi, dan digitalisasi belum cukup jika tidak dibarengi dengan penataan pola penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Karena itu, Azis mengusulkan agar RUU Pengaturan Reforma Agraria memberikan ruang untuk melakukan evaluasi terhadap pola penguasaan dan pemanfaatan tanah. Evaluasi tersebut, kata dia, tetap harus memperhatikan hak yang diperoleh secara sah serta keberlangsungan kegiatan usaha yang produktif.

Dorong Basis Data Pertanahan Terpadu

Azis juga mengusulkan pembentukan basis data terpadu yang memuat informasi mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Basis data tersebut diharapkan dapat mengintegrasikan informasi dari berbagai sektor yang berkaitan dengan persoalan agraria, mulai dari pertanahan, kehutanan, perkebunan, pertambangan, tata ruang, hingga perpajakan.

Menurut Azis, integrasi data diperlukan karena persoalan agraria kerap bersinggungan dengan berbagai kewenangan dan regulasi sektoral. Data yang terhubung dinilai dapat membantu pemerintah melakukan penataan serta mengambil kebijakan pertanahan secara lebih menyeluruh.

Di sisi lain, Azis menilai penyelesaian konflik agraria membutuhkan mekanisme pemeriksaan yang komprehensif. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat aspek administratif, tetapi juga perlu memperhatikan sejarah penguasaan tanah, legalitas perizinan, tumpang tindih kewenangan, serta hak-hak masyarakat.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar penyelesaian konflik agraria tidak mengabaikan riwayat penguasaan tanah maupun kepentingan masyarakat yang terdampak.

Azis berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria nantinya dapat menjadi instrumen untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, serta memperluas akses masyarakat terhadap tanah produktif dan kegiatan ekonomi.

Dengan pendekatan tersebut, reforma agraria diharapkan tidak hanya menjadi kebijakan penataan aset, tetapi juga mampu mendorong peningkatan kapasitas produksi dan memperkuat perekonomian masyarakat.

Sumber:Beritasatu.com

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play