SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Lifestyle 25 Produk Beras Fortifikasi Ditarik dari Peredaran, Ini Kandungan Gizi yang Wajib Dipenuhi

25 Produk Beras Fortifikasi Ditarik dari Peredaran, Ini Kandungan Gizi yang Wajib Dipenuhi

Ilustrasi beras. (Freepik/zirconicusso)

Suara Kalbar – Beras fortifikasi menjadi sorotan setelah pemerintah menemukan sejumlah produk yang menggunakan label beras fortifikasi, tetapi kandungan gizinya tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada kemasan.

Temuan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih teliti ketika membeli produk pangan yang mencantumkan klaim memiliki kandungan gizi tertentu.

Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil tindakan dengan menarik peredaran sekaligus mencabut izin 25 produk beras fortifikasi. Keputusan itu diambil setelah hasil pengujian laboratorium menemukan adanya produk yang tidak memenuhi persyaratan kandungan gizi sesuai label.

Dalam kasus tersebut, beras premium biasa diduga dikemas ulang dan kemudian dipasarkan menggunakan label sebagai beras fortifikasi khusus stunting.

Pelabelan yang tidak sesuai membuat produk tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai beras fortifikasi. Kondisi ini juga menunjukkan bahwa masyarakat tidak bisa memastikan kandungan gizi sebuah produk hanya dengan melihat bentuk atau tampilan butiran beras.

Karena itu, konsumen perlu memperhatikan informasi pada kemasan, izin edar, serta kesesuaian klaim kandungan gizi sebelum membeli produk beras fortifikasi.

Mengenal Beras Fortifikasi

Beras fortifikasi merupakan beras sosoh yang dicampurkan dengan kernel beras fortifikan untuk menghasilkan komposisi zat gizi tertentu.

Produk ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kelompok rentan, serta anak-anak yang memiliki risiko mengalami stunting. Dengan peruntukan tersebut, beras fortifikasi memiliki tujuan khusus dan tidak dapat disamakan dengan beras premium biasa.

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman sebelumnya menegaskan bahwa beras fortifikasi tidak menggantikan beras premium.

Beras fortifikasi memiliki peruntukan sebagai pangan khusus yang dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan zat gizi tertentu pada kelompok sasaran.

Karena memiliki tujuan tersebut, kandungan vitamin dan mineral dalam beras fortifikasi harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Zat gizi yang dipersyaratkan antara lain vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan zinc.

Ketentuan mengenai jenis dan kandungan zat gizi beras fortifikasi mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 9372:2025.

Dalam standar tersebut, setiap 100 gram beras fortifikasi harus mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram. Asam folat berada pada kisaran 0,25 hingga 0,38 gram, vitamin B12 sekitar 1,0–1,5 mikrogram, zat besi 3,50–5,25 miligram, serta zinc 3,0–4,5 miligram.

Kandungan vitamin dan mineral tersebut tentu tidak dapat diketahui hanya dengan melihat warna, bentuk, atau kondisi fisik butiran beras.

Masyarakat karena itu perlu membaca informasi pada kemasan dan memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar serta mencantumkan informasi kandungan gizi sesuai ketentuan.

25 Produk Beras Fortifikasi Bermasalah

Kementan menarik 25 produk beras fortifikasi dari peredaran dan mencabut izin produknya setelah hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kandungan produk dengan informasi yang tercantum pada label.

Temuan itu berkaitan dengan produk yang sebelumnya dikemas sebagai beras premium biasa, kemudian dipasarkan menggunakan label beras fortifikasi khusus stunting. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan kandungan gizinya tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.

Berdasarkan laman resmi Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, sejumlah merek yang diduga melakukan pelanggaran antara lain WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Atas temuan tersebut, pemerintah memerintahkan penarikan produk dari pasaran sekaligus mencabut izin produk yang dinyatakan bermasalah. Pihak yang diduga terlibat juga diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Temuan mengenai produk yang dipasarkan dengan label beras fortifikasi juga bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, Bapanas melalui pemantauan pada April 2026 menemukan adanya beras fortifikasi yang dijual dengan harga mencapai Rp27.000 per kilogram di wilayah Jakarta.

Dari sejumlah sampel yang diperiksa ketika itu, ditemukan produk yang hanya mencantumkan dua jenis zat gizi pada label kemasan.

Rangkaian temuan tersebut kembali menunjukkan pentingnya informasi pada kemasan bagi konsumen. Terlebih, ketika sebuah produk menggunakan klaim sebagai beras fortifikasi yang memiliki kandungan gizi dan peruntukan khusus.

Sumber: Beritasatu.com

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play