SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Bisnis Harga TBS Sawit Kalbar Periode II September 2026 Ditetapkan, Tertinggi Rp3.696 per Kilogram

Harga TBS Sawit Kalbar Periode II September 2026 Ditetapkan, Tertinggi Rp3.696 per Kilogram

TBS/int

Pontianak (Suara Kalbar)  – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat menetapkan harga TBS untuk Periode II September 2026. Harga tersebut berlaku untuk pembayaran TBS periode 8 hingga 15 September 2026.

Penetapan harga dilakukan melalui rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat pada Selasa, 15 September 2026. Rapat tersebut diikuti unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten/kota, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta utusan kelembagaan pekebun.

Dalam penetapan tersebut, harga Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp15.576,45 per kilogram, sedangkan harga kernel sebesar Rp13.298,33 per kilogram. Kedua harga tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sementara itu, faktor indeks K ditetapkan sebesar 91,97 persen. Berdasarkan faktor indeks dan harga CPO serta kernel tersebut, Tim menetapkan patokan harga TBS berdasarkan umur tanaman.

Harga TBS untuk tanaman umur tiga tahun ditetapkan sebesar Rp2.775,42 per kilogram. Tanaman umur empat tahun sebesar Rp2.982,72, umur lima tahun Rp3.202,05, umur enam tahun Rp3.337,62, dan umur tujuh tahun Rp3.456,84 per kilogram.

Selanjutnya, TBS tanaman umur delapan tahun ditetapkan Rp3.553,31 per kilogram, umur sembilan tahun Rp3.620,19, sedangkan tanaman umur 10 hingga 20 tahun sebesar Rp3.696,64 per kilogram.

Untuk tanaman yang lebih tua, harga TBS umur 21 tahun ditetapkan Rp3.652,23 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.619,28, umur 23 tahun Rp3.573,65, umur 24 tahun Rp3.473,58, dan umur 25 tahun sebesar Rp3.380,67 per kilogram.

Penyesuaian Perhitungan Indeks K

Dalam rapat tersebut, Tim juga menyepakati sejumlah ketentuan terkait perusahaan yang tidak diikutsertakan dalam penghitungan indeks K maupun komponen pembentuk harga TBS.

PT PSA, PT ANI, PT BTS, dan PT KPI tidak diikutkan dalam perhitungan indeks K karena indeks K perusahaan tersebut berada 2,5 persen di atas rata-rata indeks K Kalimantan Barat. Sebaliknya, PT RAP dan PT PN 4 REG V NGB tidak diikutkan karena indeks K perusahaan tersebut 2,5 persen di bawah rata-rata Kalimantan Barat.

Untuk komponen CPO, PT RWK tidak diikutkan dalam perhitungan harga TBS karena harga CPO perusahaan tersebut 2,5 persen di atas harga rata-rata Kalimantan Barat. Tim mencatat tidak terdapat perusahaan dengan harga CPO 2,5 persen di bawah rata-rata Kalbar.

Sementara untuk komponen IS, PT SDK, PT GKG, PT BPK dan PT RAP tidak diikutkan karena harga IS perusahaan tersebut 2,5 persen di atas rata-rata Kalbar.

Sedangkan PT PN 4 REG V SGU, PT BTS, PT KPI, PT KSA dan PT MSL tidak diikutkan dalam perhitungan komponen IS karena harga IS perusahaan tersebut 2,5 persen di bawah harga rata-rata Kalimantan Barat.

Dalam rapat tersebut juga dicatat bahwa PT HSL tidak menyampaikan data kontrak CPO dan PK pada periode penetapan kali ini.

PKS Diminta Patuhi Harga yang Ditetapkan

Tim Penetapan Harga TBS juga meminta pemerintah kabupaten/kota melalui instansi terkait melakukan penertiban terhadap praktik jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik serta jual beli TBS melalui badan usaha atau CV.

Selain itu, seluruh perusahaan peserta Tim Penetapan Indeks K dan Harga TBS diwajibkan hadir dalam rapat penetapan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 7 ayat (6) huruf q.

Tim juga menegaskan kembali kepada seluruh PKS di Kalimantan Barat agar membeli TBS pekebun melalui kelembagaan pekebun kelapa sawit dan/atau kelompok pekebun sesuai harga yang telah ditetapkan Tim. Ketentuan tersebut mengacu pada Pergub Kalbar Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 11 ayat (1).

Setiap PKS juga diwajibkan melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas provinsi sesuai ketentuan Pergub Kalbar Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (6) huruf i.

Adapun penetapan harga TBS mulai Periode I Maret 2026 menggunakan tabel rendemen berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tanggal 31 Desember 2025.

Dengan penetapan tersebut, harga TBS Periode II September 2026 menjadi acuan pembayaran bagi pekebun kelapa sawit Kalimantan Barat untuk periode 8–15 September 2026.

Sumber: https://sidikhtbs.id/

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play