DPRD Melawi dan Perusahaan Sawit Sepakati Harga TBS Minimal Rp3.000 per Kilogram
Melawi (Suara Kalbar) – Komisi III DPRD Kabupaten Melawi bersama sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS) menggelar rapat koordinasi membahas pengendalian harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Melawi, Senin (15/9/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat DPRD Melawi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, terutama menyangkut harga TBS yang diterima petani, antrean buah di PKS, serta prioritas pembelian TBS dari petani sawit lokal Melawi.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Melawi, Oktafianus, SE, mengatakan pihaknya berharap harga TBS yang diterima petani tidak berbeda jauh dari harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ada tiga poin penting yang kita bahas. Kita minta harga terendah dari petani di angka Rp3 ribu per kilogram, kemudian antrean buah dari petani yang dibawa ke pabrik PKS bisa diatasi, serta memprioritaskan buah dari petani sawit di Melawi,” ujar Oktafianus.
Harga TBS Minimal Rp3.000 per Kilogram
Berdasarkan hasil rapat, Ketua DPRD bersama Komisi III merekomendasikan harga TBS di PKS Kabupaten Melawi dengan harga minimal Rp3.000 per kilogram, dengan catatan harga CPO sebesar Rp14.050 per kilogram.
Dalam berita acara rapat, ketentuan harga tersebut juga disesuaikan dengan kondisi dan mekanisme masing-masing PKS, termasuk memperhitungkan biaya transportasi untuk sejumlah perusahaan.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi perhatian bersama agar harga yang diterima petani tetap memberikan nilai yang layak di tengah perubahan harga komoditas sawit.
Selain persoalan harga, Komisi III DPRD Melawi juga meminta PKS yang beroperasi di Kabupaten Melawi memprioritaskan pembelian TBS dari petani mandiri di Kabupaten Melawi.
Hal tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian pasar bagi petani lokal, terutama ketika produksi TBS sedang tinggi.
DPRD juga meminta apabila kondisi operasional PKS sudah normal, perusahaan dapat membeli TBS petani mandiri sesuai harga pasar.
Oktafianus menegaskan, persoalan antrean TBS juga menjadi salah satu perhatian utama dalam pertemuan tersebut.
Menurutnya, antrean yang terlalu lama dapat merugikan petani karena buah yang terlalu lama menunggu berpotensi mengalami penurunan kualitas.
“Dengan adanya harga yang telah disepakati itu, kita berharap buah petani tidak rusak karena terlalu lama mengantri di pabrik PKS,” kata legislator asal Golkar ini, kepada suara kalbar.
Karena itu, DPRD berharap pihak perusahaan dapat melakukan pembenahan terhadap sistem penerimaan TBS sehingga buah petani dapat segera masuk ke pabrik dan tidak menumpuk terlalu lama.
Dalam berita acara rapat koordinasi Komisi III DPRD Melawi bersama pihak PKS, terdapat empat hasil dan kesepakatan utama, yakni:
Pertama, Harga TBS di PKS Kabupaten Melawi direkomendasikan minimal Rp3.000/kg, dengan catatan harga CPO Rp14.050/kg serta penyesuaian biaya transportasi pada sejumlah PKS.
Kemudian, PKS yang berada di Kabupaten Melawi diminta memprioritaskan TBS dari petani mandiri Melawi.
Jika kondisi operasional PKS sudah normal, perusahaan diminta membeli TBS petani mandiri sesuai harga pasar.
Pemerintah daerah melalui OPD teknis diminta merancang ketentuan yang mengatur hal-hal yang telah direkomendasikan dan disepakati dalam rapat.
Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Melawi, perwakilan sejumlah perusahaan PKS, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Melawi.
Dengan kesepakatan tersebut, DPRD Melawi berharap ada keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan perlindungan terhadap petani, sehingga harga TBS tetap layak dan hasil panen petani tidak tergerus akibat persoalan antrean maupun biaya lainnya.
Penulis: Dea Kusumah Wardhana





