Rahmad Satria: Jangan Salahkan Peladang, Karhutla Jadi Tanggung Jawab Pemerintah
Pontianak (Suara Kalbar)– Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat dinilai tidak tepat jika terus-menerus dibebankan kepada masyarakat, khususnya peladang yang menjalankan praktik membuka lahan berdasarkan kearifan lokal.
Akademisi Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak sekaligus Ketua Program Studi Pengelolaan Sumber Daya Lingkungan (PSDL), Dr. H. Rahmad Satria, SH., MH, menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pandangan tersebut merujuk pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Karhutla ini sebenarnya adalah tanggung jawab pemerintah untuk menyelesaikan ini. Berdasarkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 itu setiap orang atau warga negara berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat. Jadi pemerintah atau penguasa wajib memenuhi itu,” kata Rahmad.
Menurutnya, masyarakat yang melakukan aktivitas berladang dengan cara membakar tidak semestinya langsung ditempatkan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas persoalan karhutla.
Ia mengingatkan, praktik pembakaran lahan dalam konteks kearifan lokal masyarakat telah memiliki dasar perlindungan melalui peraturan daerah. Karena itu, persoalan karhutla menurutnya harus dilihat secara lebih utuh dan tidak hanya diarahkan kepada aktivitas masyarakat.
“Nah ini jangan disalahkan masyarakat, ada pembakar ladang. Itukan sudah dilindungi oleh perda, perda tentang kearifan lokal. Perda ini sudah bagus, jika pun masyarakat membakar itu bukan seberapa,” terangnya.
Rahmad justru meminta pemerintah memperhatikan kemungkinan adanya aktivitas pembukaan lahan dalam skala lebih besar yang berpotensi menjadi sumber persoalan karhutla.
Menurut dia, perkembangan teknologi seperti pemantauan melalui satelit dapat dimanfaatkan untuk mengetahui lokasi titik api sekaligus menelusuri pemilik atau pihak yang menguasai lahan tersebut.
“Tapi ada oknum-oknum tertentu yang membuka lahan atau tanah perusahaan atau apa. Di sinilah bisa dilihat dari satelitnya dan bisa langsung dilihat pemiliknya,” ujarnya.
Ia menilai persoalan karhutla yang terus berulang setiap tahun seharusnya menjadi evaluasi serius pemerintah. Menurutnya, langkah pencegahan perlu diperkuat agar kebakaran dapat ditangani sejak api masih dalam skala kecil.
“Inikan setiap tahun terjadi. Kalau kita maunya agar di tahun depan tidak lagi terjadi, sarannya ada dua, tingkatkan anggaran untuk pemadam api,” katanya.
Rahmad berpandangan Kalimantan Barat memiliki karakteristik bencana yang berbeda dengan sejumlah daerah lain di Indonesia. Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah dan pusat perlu memberikan perhatian anggaran yang lebih besar terhadap penanganan karhutla.
“Kalimantan Barat kan tidak ada gunung meletus, tidak ada tsunami, kemudian lagi tidak ada banjir besar seperti daerah lain. Kalbar ini hanya asap,” ujarnya.
Salah satu langkah yang didorongnya adalah penyediaan helikopter pemadam kebakaran yang dapat digunakan untuk melakukan penanganan cepat ketika titik api mulai terdeteksi.
“Tolong siapkan helikopter, dianggarkan agar pemadam api sebelumnya baru api kecil di hutan sudah bisa diatasi,” sebutnya.
Ia mengatakan, keberadaan armada udara akan membuat respons terhadap titik api lebih cepat, terutama ketika lokasi kebakaran sulit dijangkau melalui jalur darat.
Menurutnya, titik-titik api yang terdeteksi melalui satelit dapat segera ditindaklanjuti dengan mengerahkan armada pemadam ke lokasi. Pemerintah juga dapat melakukan penelusuran terhadap pihak yang memiliki atau menguasai lahan tersebut.
“Kemudian pesawat ini ada namanya, letaknya berdasarkan satelit. Di mana posisi pesawat itu, di mana posisi api, di situ dikejar siapa pemilik lahan itu,” ungkapnya.
Rahmad juga mendorong pemerintah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pengadaan helikopter beserta peralatan pemadam kebakaran. Menurutnya, investasi tersebut diperlukan agar penanganan karhutla tidak selalu dilakukan setelah kebakaran meluas.
“Anggarkan dong yang tinggi. Negara kita ini kan cukup. Beli helikopter dengan alat untuk pemadam api. Helikopter itu ambil air dari Sungai Kapuas, jatuhkan ke tempat yang baru mulai titik api,” jelasnya.
Ia menilai pembiayaan penanganan karhutla dapat dilakukan melalui anggaran pemerintah, baik APBD maupun APBN. Dengan dukungan anggaran dan peralatan yang memadai, kebakaran diharapkan dapat ditangani sejak dini sehingga kabut asap tidak kembali menjadi persoalan yang berulang setiap tahun.
“Tolong segera agar tahun depan tak berulang kembali,” tegasnya.
Selain memperkuat kemampuan pemadaman, Rahmad juga menawarkan solusi untuk mengurangi praktik pembakaran lahan oleh masyarakat dalam membuka lahan.
Menurutnya, pendekatan tersebut tidak cukup hanya dengan melarang atau menyalahkan masyarakat. Pemerintah perlu memberikan alternatif berupa dukungan peralatan kepada kelompok tani.
“Menyangkut masalah kearifan lokal, untuk mengurangi masyarakat membakar untuk membuka lahan, caranya adalah jika kelompok tani berikan bantuan untuk alat excavator yang mini. Untuk membuka hutan. Kan selesai persoalannya,” katanya.
Bagi Rahmad, persoalan utama dalam penanganan karhutla bukan semata-mata pada masyarakat yang berladang, melainkan sejauh mana pemerintah memiliki kemauan politik untuk menghadirkan solusi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat sekaligus menjaga lingkungan.
“Jadi persoalan sekarang adalah political will pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, mau atau tidak mereka untuk berbuat demi kepentingan masyarakat ini berdasarkan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang 1945,” katanya.
Ia menegaskan, pandangannya tersebut bukan bermaksud membebankan seluruh persoalan kepada pemerintah. Namun, menurutnya, kewajiban negara dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah memiliki landasan konstitusional.
“Ini konstitusional saya berbicara, bukan saya membebankan pemerintah. Konstitusinya ada di Pasal 28H,” pungkasnya.
Penulis: Diko Eno





