PU Fraksi DPRD Kalbar Terhadap Perubahan APBD 2026 Soroti Anggaran Penanganan Karhutla dan Kekeringan
Pontianak (Suara Kalbar) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Barat terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Jawaban Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (9/9/2026).
Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, jajaran perangkat daerah, serta pimpinan instansi terkait.
Dalam pidatonya, Krisantus menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pemandangan umum, masukan, saran, serta tanggapan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi bahan penting bagi Pemprov Kalbar dalam menyempurnakan kebijakan anggaran sekaligus memperkuat pelaksanaan program pembangunan daerah.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas berbagai pandangan, saran dan masukan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD,” kata Krisantus.
Ia menegaskan, percepatan pelaksanaan program dan penyerapan anggaran harus menjadi perhatian bersama. Hal itu mengingat waktu pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang relatif singkat.
Karena itu, pelaksanaan anggaran diminta tetap mengedepankan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel agar program yang telah ditetapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Anggaran Karhutla dan Kekeringan
Menanggapi perhatian fraksi-fraksi DPRD terkait penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kekeringan, Krisantus memastikan Pemprov Kalbar telah menyiapkan dukungan anggaran.
Dukungan tersebut antara lain melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dapat digunakan untuk mendukung penanganan kondisi kedaruratan.
Anggaran itu diarahkan untuk mendukung mobilisasi personel, penyediaan dan distribusi logistik, pemenuhan kebutuhan air bersih, hingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak bencana.
Dalam kesempatan tersebut, Krisantus juga menyampaikan perkembangan penanganan bencana asap akibat Karhutla di Kalimantan Barat.
Ia menyebut status tanggap darurat bencana asap akibat Karhutla diperpanjang terhitung mulai 7 hingga 20 September 2026.
“Status Tanggap Darurat Bencana Asap Akibat Karhutla akan diperpanjang terhitung mulai tanggal 7 sampai dengan 20 September 2026,” ujar Krisantus saat membacakan jawaban Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Menurutnya, perpanjangan status tersebut dilakukan karena operasi penanganan dan pendinginan masih berlangsung, baik melalui Satgas Darat maupun Satgas Udara.
Infrastruktur hingga Pelayanan Kesehatan
Selain persoalan Karhutla dan kekeringan, jawaban Pemprov Kalbar juga mencakup sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD.
Di antaranya percepatan pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan serta jembatan, efisiensi belanja operasional birokrasi, penanganan stunting, peningkatan layanan kesehatan di RSUD dr. Soedarso, serta penguatan sektor UMKM, pertanian dan perkebunan.
Pemprov Kalbar juga memberikan penjelasan mengenai strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam Perubahan APBD 2026, penambahan anggaran diarahkan untuk mendukung sejumlah program prioritas dan strategis, termasuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi masyarakat.
Krisantus berharap pembahasan terhadap berbagai masukan fraksi-fraksi DPRD dapat terus dilakukan secara konstruktif sehingga kebijakan anggaran yang ditetapkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia mengatakan, sejumlah hal yang belum dapat dijelaskan secara rinci dalam rapat paripurna akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Kerja antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Barat dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi faktor penting dalam memastikan seluruh kebijakan anggaran dapat dilaksanakan secara optimal.
“Sinergi dan kerja sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan bagian penting dalam memastikan pembangunan daerah berjalan efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkas Krisantus.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





