SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penanganan Karhutla di Kalbar

Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penanganan Karhutla di Kalbar

Rapat Koordinasi Penanggulangan Puncak Karhutla Tahun 2026 yang dipimpin Gubernur Kalbar Ria Norsan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (4/9/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Pontianak (Suara Kalbar) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperkuat sinergi lintas sektor dalam menghadapi puncak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026. Penguatan koordinasi dilakukan melalui Rapat Koordinasi Penanggulangan Puncak Karhutla Tahun 2026 yang dipimpin Gubernur Kalbar Ria Norsan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (4/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Gubernur Kalbar Ria Norsan didampingi Plh. Sekda Kalbar Hendra dan Plt. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar Rino Anteno Tengo. Rakor turut dihadiri organisasi perangkat daerah terkait, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perindag ESDM, BPBD Kalbar, serta perwakilan perusahaan dan koperasi perkebunan kelapa sawit.

Rakor digelar sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi peningkatan titik panas seiring kondisi kemarau yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Barat.

Gubernur meminta seluruh pihak, khususnya perusahaan perkebunan, meningkatkan pengawasan terhadap wilayah kerja masing-masing. Ia juga meminta perusahaan memberikan klarifikasi dan kepastian mengenai kondisi kebakaran maupun titik panas yang terdeteksi di areal konsesi.

Langkah tersebut dinilai penting agar informasi dan data yang diterima pemerintah dapat diverifikasi serta ditindaklanjuti secara tepat di lapangan.

“Saya menegaskan kepada perusahaan untuk tidak membakar lahan karena akan menimbulkan efek domino yang sangat merugikan. Efeknya bukan hanya ke perusahaan itu sendiri, tapi ke kesehatan masyarakat, ke penerbangan, ke sekolah, dan ke perekonomian Kalimantan Barat secara keseluruhan,” tegas Ria Norsan.

Ia menegaskan, perusahaan memiliki tanggung jawab dalam mengawasi dan menjaga areal konsesinya dari ancaman karhutla. Kesiapsiagaan, menurutnya, harus ditingkatkan agar potensi kebakaran dapat segera ditangani sebelum meluas.

“Kalau ada lahan perusahaan terbakar, maka perusahaan harus bertanggung jawab. Kita sudah punya teknologi, punya alat, jadi tidak ada alasan lagi,” ujarnya.

Perkuat Patroli dan Kesiapsiagaan

Dalam rakor tersebut, pemerintah daerah mendorong sejumlah langkah konkret untuk memperkuat pencegahan dan penanganan karhutla.

OPD terkait diminta meningkatkan patroli, pengawasan, serta sosialisasi mengenai larangan pembakaran lahan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Sementara perusahaan perkebunan diminta aktif memantau titik panas di wilayah konsesinya, memperkuat kesiapsiagaan, memastikan tim dan sarana pemadam kebakaran siap digunakan, serta menyampaikan informasi terkini kepada instansi terkait.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pemerintah akan melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil verifikasi di lapangan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, perusahaan, koperasi, dan masyarakat juga terus diperkuat agar setiap potensi kebakaran dapat ditangani secara cepat.

Perkebunan Harus Diiringi Tanggung Jawab Lingkungan

Penguatan pencegahan menjadi penting mengingat sektor perkebunan kelapa sawit memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Kalimantan Barat.

Pada 2025, luas areal kelapa sawit di Kalimantan Barat mencapai sekitar 2,3 juta hektare. Produksi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) tercatat sekitar 7,9 juta ton dengan jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit mencapai 383 perusahaan.

Dengan luasan tersebut, Gubernur menegaskan aktivitas perkebunan harus diiringi dengan peningkatan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan.

Setiap perusahaan dan pelaku usaha perkebunan diharapkan menjalankan kewajiban pengawasan serta memastikan kesiapsiagaan di wilayah kerja masing-masing.

Pemprov Kalbar, kata Ria Norsan, akan terus melakukan pembinaan, monitoring, fasilitasi, koordinasi, dan evaluasi terhadap upaya pencegahan maupun penanganan karhutla.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pihak menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar Dilarang

Aspek kepatuhan terhadap regulasi juga menjadi perhatian dalam pengendalian karhutla. Pembukaan dan/atau pengolahan lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang dilarang.

Ketentuan tersebut antara lain ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut juga terdapat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 108, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Karena itu, Pemprov Kalbar mendorong perusahaan dan pelaku usaha perkebunan mengedepankan langkah pencegahan serta meningkatkan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, tindak lanjut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, kewenangan masing-masing instansi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai bagian dari penguatan pengendalian, pada 2026 juga telah dilakukan pengawasan lingkungan hidup untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pencegahan Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Ria Norsan berharap rakor tersebut mampu memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah dan menangani karhutla di Kalimantan Barat.

Menurutnya, dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu berbagai sektor kehidupan masyarakat, mulai dari kesehatan, penerbangan, pendidikan hingga aktivitas perekonomian.

Karena itu, pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan.

“Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga Kalimantan Barat. Jangan sampai kebakaran seperti ini kembali terjadi dan memberikan dampak yang luas kepada masyarakat. Pencegahan adalah tanggung jawab kita bersama,” ajak Ria Norsan.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play