SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Bupati Sanggau Pimpin Apel Gelar Pasukan Tanggap Darurat Karhutla 2026, Tegaskan Penanggulangan Bencana Tanggung Jawab Bersama

Bupati Sanggau Pimpin Apel Gelar Pasukan Tanggap Darurat Karhutla 2026, Tegaskan Penanggulangan Bencana Tanggung Jawab Bersama

Bupati Sanggau Yohanes Ontot (suarakalbar.co.id/Darmansyah)

 

Sanggau (Suara Kalbar) – Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, memimpin Apel Gelar Pasukan Tanggap Darurat Karhutla Kabupaten Sanggau Tahun 2026 di Halaman Kantor Bupati Sanggau, Senin (31/08/2026).

Apel ini melibatkan unsur TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten, instansi vertikal, pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, dunia usaha, aktivis kebencanaan, hingga media massa.

Dalam sambutannya, Bupati Ontot menegaskan bahwa penanganan bencana tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah.

“Melalui Apel Gelar Pasukan Tanggap Darurat Karhutla diharapkan merubah paradigma yang terjadi saat ini, bahwa urusan kebencanaan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Sedangkan yang semestinya adalah penanggulangan bencana adalah menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Ia berharap momentum ini semakin meningkatkan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi lintas sektor untuk menekan terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta pengendalian hotspot.

Bupati menyebut pada periode Juli hingga Agustus 2026 terdapat peningkatan titik panas mencapai 10.089 hotspot yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Sanggau.

Menyikapi hal itu, Pemkab Sanggau telah menetapkan Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor: 269/BPBD/2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Karhutla. Dilanjutkan dengan SK Nomor: 270/BPBD/2026 tentang Pembentukan Komando Satuan Tugas Penanganan Bencana Asap.

“Penetapan status tanggap darurat ini merupakan langkah untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat mobilisasi seluruh sumber daya yang kita miliki dalam rangka melindungi masyarakat dan mengendalikan dampak bencana. Semua harus bergerak dalam satu komando, satu koordinasi dan satu tujuan: menyelamatkan masyarakat dan mencegah meluasnya bencana,” tegasnya.

Bupati meminta 7 langkah prioritas dijalankan:

1. Perkuat pencegahan dan deteksi dini

2. Percepat respons dan pemadaman di lapangan

3. Perkuat pengendalian dampak asap dan perlindungan masyarakat

4. Perkuat koordinasi hingga tingkat desa

5. Tegakkan aturan terhadap pembakaran hutan dan lahan ilegal

6. Perkuat peran dunia usaha

7. Bangun satu sistem informasi dan komando yang efektif

Bupati juga meminta seluruh stakeholder mengedukasi masyarakat secara persuasif terkait pengelolaan lahan pertanian sesuai Perda Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peladang dan Perbup Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembakaran Lahan Pertanian Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan Lokal.

Selain itu, Camat dan Kades/Lurah diminta merumuskan struktur Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) dan Relawan Penanggulangan Bencana sebagai tindak lanjut Peraturan BNPB Nomor 7 Tahun 2025 tentang Desa/Kelurahan Tangguh Bencana.

“Terbentuknya FPRB dan relawan akan membantu eksistensi pelaksanaan siaga bencana dengan segala potensi jejaring organisasi melalui program kegiatan dan aksi nyata, sehingga dapat menjangkau lapisan terbawah utamanya kelompok rentan,” katanya.

Bupati mengapresiasi dukungan perusahaan. Seperti PT Finantara Intiga membantu dengan CSR berupa 10 unit mesin pemadam kebakaran. Terima kasih juga disampaikan kepada PT ASP dan PT PLN Indonesia Power Sei Batu atas kontribusi positifnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau.

“Utamakan kesehatan, keselamatan dan keamanan dalam menjalankan tugas. Selamat bekerja, terus berjuang, membangun kerja sama, koordinasi yang kolaboratif dengan semua pihak,” tutup Bupati Ontot.

Penulis: Darmansyah

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play