Rakyat Pengap, “Dibekap” Asap
Oleh: Nur Khalifah
Ketapang, Kalimantan Barat, sedang dilanda kemarau panjang. Salah satunya ditandai dengan terjadinya karhutla yang berkepanjangan sehingga membuat masyarakat mengalami ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut). Dilansir dari pontianak.tribunnews.com, ada setidaknya 110 kasus ISPA di RSUD dr Agoesdjam Ketapang Kalbar hingga bulan Juli 2026, karena dampak kabut asap dan cuaca panas di musim kemarau, (Selasa, 4/8/26). Hal ini membuat masyarakat resah. Pasalnya, karhutla menjadi PR besar bagi negara yang tidak kunjung diselesaikan dengan tuntas. Banyak daerah yang mengalami karhutla dan wilayah paling terdampak adalah salah satunya Ketapang Kalbar.
Penyebab terjadinya karhutla salah satunya adalah akibat ulah tangan manusia, yang sengaja membakar lahan untuk pembukaan lahan yang diperuntukkan bagi perusahaan dan industri. Seluas 12. 443 Hektare lahan terbakar dan ada 1.795 titik hotspot berada di Ketapang yang menjadi penyumbang karhutla terbesar di Kalimantan Barat, (Sumber : ketapang.suarakalbar.co.id, Selasa (25/8/26).
Karhutla yang terjadi, tidak terlepas dari keadaan yang sistemik. Sistem yang diterapkan saat ini menjauhkaan manusia dari agamanya, nyatanya telah rusak dan merusak manusia, alam dan seluruh kehidupan. Sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan menjadi pendukung untuk menguasai sumber daya alam dengan masif. Lahan dan hutan menjadi komoditas ekonomi yang menggiurkan dan dieksploitasi seluas-luasnya untuk diambil keuntungan sebesar-besarnya.
Pembakaran dengan sengaja yang dilakukan oleh oknum untuk membuka lahan menjadi alih fungsi, perkebunan (sawit dll), drainase tanah gambut sehingga menghilangkan fungsinya yang alami, hasilnya lahan menjadi kering dan memicu kebakaran tanah yang cepat saat terjadinya musim kemarau. Tidaklah mengherankan hidup dalam cengkeraman sistem Kapitalisme saat ini. Hawa nafsu menjadi nomor satu, tanpa memperdulikan sebab dan akibat yang terjadi. Yang terpenting adalah urusan pribadi dan perut bagi oligarki, sementara masyarakat hidup dalam bayang-bayang ketidakamanan dalam sistem yang rusak ini.
Selain itu, upaya negara untuk menangani karhutla hanya bersifat teknis semata. Seperti dari hal menerapkan water bombing, pembentukan satgas dll. Padahal masalah karhutla lebih kompleks dari hal itu. Dalam sistem sekuler saat ini, mandul dalam menghukum pelaku yang sengaja membakar lahan. Pemerintah dengan ringannya memberikan izin konsesi lahan kepada pengusaha untuk perkebunan sawit. Di tengah kehidupan yang kian terhimpit dan kondisi ekonomi yang sulit, pemerintah tidak hadir dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Islam memandang hal ini serius. Islam telah menetapkan landasan yang hakiki untuk tata kelola lahan dan hutan. Berdasarkan hadits Rasulullah SAW : “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yakni : air, padang rumput dan api.” Dalam hal ini, apapun yang menyangkut hajat hidup orang banyak, temasuk sumber daya alam, haram dikuasai dan diprivatisasi oleh swasta maupun perusahaan. Dalam Islam sumber daya alam wajib dikelola oleh negara, hasilnya akan diberikan untuk kemashlatan masyarakat, dalam bentuk pendidikan gratis, infrastruktur, kesehatan gratis dll.
Mitigasi yang diberikan oleh Khilafah tentunya dilakukan secara tuntas dan berupaya mengurangi risiko dampak negatif yang bisa muncul, bukan solusi tambal sulam. Negara melakukan edukasi dan kebijakan untuk mengantisipasi terjadinya bencana. Selain itu, negara akan meningkatkan kesadaran masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan-pelatihan.
Hutan dianggap sebagai kepemilikan umum yang wajib dijaga oleh negara dan diperuntukkan hasilnya bagi umat. Sehingga, hutan sangat dilindungi dan haram dikuasai oleh segelintir orang atau individu. Negara juga akan menjaga hutan dengan aparat agar tidak dijarah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Meski begitu, rakyat boleh memanfaatkan hutan untuk kebutuhan sehari-hari dalam kadar yang wajar dan tidak berlebihan, bukan untuk dimonopoli dan diprivatisasi. Negara juga akan melakukan tanggung jawbanya dengan melestarikan hutan lindung dan kawasan konservasi untuk mencegah adanya kerusakan terhadap alam dan lingkungan.
Dalam sejarahnya ketika masa Kekhilafahan Utsmani, ada kebijakan yang mengatur larangan penebangan hutan secara masif dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku yang terbukti melakukan kerusakan terhadap alam. Hutan sebagai aset umat dan negara, maka harus dijaga dengan baik, untuk keberlangsungan kehidupan.
Hanya penetapan hukum yang diterapkan oleh syariat Islam, yang mampu mengatasi setiap problematika kehidupan manusia. Allah berfirman : “Telah tampak kerusakan di daear dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). QS. Ar-Rum 41.
Pengelolaan lahan dan hutan yang sesuai syariat akan mendatangkan kepada keberkahan seluruh alam. Pelestarian hutan dengan baik dan terjaga dengan sempurna hanya ada dalam sistem Islam, jauh berbeda dengan penerapan dalam sistem Kapitalis-sekuler ini. Sungguh, hanya sistem Islam yang mampu memberikan solusi yang fundamental untuk menyelesai karhutla yang terus menerus berulang.
Wallahu alam bissawab.
*Penulis adalah Aktivis Muslimah, Kalimantan Barat
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






