Sekda Kalbar: EPPD Harus Hasilkan Penilaian Objektif dan Akurat
Pontianak (Suara Kalbar) – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menegaskan bahwa pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2026 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat Tahun 2025 harus menghasilkan penilaian yang objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut disampaikan Harisson saat menghadiri Expose Hasil EPPD Tahun 2026 terhadap LPPD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting di Data Analytic Room Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (26/8/2026).
Menurut Harisson, EPPD merupakan instrumen penting untuk mengukur capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara sistematis, baik melalui indikator kinerja makro maupun indikator kinerja kunci.
Karena itu, evaluasi tidak semata-mata ditujukan untuk menghasilkan nilai atau peringkat, tetapi juga harus mampu memberikan gambaran objektif mengenai kinerja pemerintah daerah sebagai dasar pembinaan dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.
“Pelaksanaan EPPD Tahun 2026 terhadap LPPD Kabupaten/Kota Tahun 2025 telah melalui serangkaian tahapan sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan, mulai dari penyampaian LPPD, pemenuhan data dan dokumen pendukung, proses evaluasi melalui SILPPD, hingga pembahasan dan finalisasi oleh Tim Daerah,” ujar Harisson.
Ia mengapresiasi seluruh anggota Tim Daerah EPPD Provinsi Kalimantan Barat yang berasal dari unsur Inspektorat, BKAD, Bapperida, serta dukungan BPKP dan BPS sebagai instansi vertikal.
Harisson menilai keterlibatan berbagai instansi tersebut penting untuk memastikan proses evaluasi berjalan sesuai tugas, kompetensi, serta standar yang telah ditetapkan.
Ia juga menekankan pentingnya kualitas data dalam proses EPPD, terutama untuk penilaian indikator kinerja makro. Data yang digunakan, kata dia, harus memiliki sumber yang jelas, konsisten, dapat diverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sinergi dengan BPS dalam penyediaan data statistik serta BPKP dalam perspektif pengawasan dan tata kelola menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas evaluasi,” katanya.
Harisson berharap sinergi antarlembaga terus diperkuat sehingga tercipta kesamaan persepsi, peningkatan kualitas data, serta standar pengukuran kinerja yang semakin konsisten.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan EPPD terhadap pemerintah kabupaten/kota merupakan bagian dari peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah Kalimantan Barat.
Menurutnya, LPPD memiliki posisi strategis karena menjadi instrumen yang menggambarkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
Kewajiban penyampaian LPPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang selanjutnya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.
“Dari proses evaluasi yang telah dilaksanakan, tentu terdapat capaian yang patut kita apresiasi. Namun, kita juga harus melihat secara objektif masih adanya ruang untuk perbaikan,” tegasnya.
Harisson menambahkan, hasil EPPD diharapkan tidak berhenti pada penilaian administratif, tetapi dapat menjadi bahan refleksi bersama bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja pembangunan pada masa mendatang.
“ Hasil EPPD hendaknya menjadi bahan refleksi bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja pembangunan daerah ke depan,” pungkasnya.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






