SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Melawi Fopad Melawi: Jangan Jadikan Peladang Adat Kambing Hitam Karhutla, Kearifan Lokal Harus Dilindungi

Fopad Melawi: Jangan Jadikan Peladang Adat Kambing Hitam Karhutla, Kearifan Lokal Harus Dilindungi

Saleh Tapa, Ketua FOPAD Melawi. SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa

Melawi (Suara Kalbar)- Forum Pemuda Dayak (Fopad) Kabupaten Melawi meminta pemerintah dan seluruh pihak tidak menjadikan masyarakat peladang adat sebagai kambing hitam atas persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan Barat.

Ketua Fopad Kabupaten Melawi, Saleh Tapa, mengatakan bahwa masyarakat Dayak memiliki hubungan yang sangat erat dengan alam. Hutan bukan sekadar kawasan yang menghasilkan sumber ekonomi, tetapi menjadi bagian penting dari kehidupan dan keberlangsungan masyarakat adat.
Menurut Saleh, tradisi berladang yang dilakukan masyarakat Dayak telah berlangsung secara turun-temurun dan memiliki tata cara serta aturan adat yang tidak dilakukan secara sembarangan.

“Jangan sampai persoalan karhutla yang terjadi saat ini kemudian masyarakat peladang adat dijadikan kambing hitam. Masyarakat Dayak sangat menjaga alam, terutama hutan, karena hutan merupakan salah satu sumber kehidupan kami,” ujar Saleh Tapa.

Ia menegaskan, aktivitas berladang masyarakat adat berbeda dengan pembakaran lahan secara sembarangan yang dapat menyebabkan api meluas dan menjadi bencana.

Dalam praktiknya, masyarakat adat memiliki pengetahuan lokal dalam menentukan lokasi, waktu, tata cara pembukaan lahan hingga pengendalian api. Proses tersebut juga dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan dilakukan secara bersama-sama.

“Berladang itu ada tata caranya. Tidak asal membuka lahan kemudian membakar. Ini tradisi yang sudah dilakukan nenek moyang kami secara turun-temurun. Ada aturan adat, ada gotong royong dan ada tanggung jawab terhadap lingkungan,” jelasnya.

Jangan Samakan Peladang Adat dengan Pelaku Karhutla
Saleh menilai, persoalan karhutla harus ditangani secara objektif dengan melihat setiap kasus berdasarkan fakta di lapangan.

Menurutnya, tidak tepat apabila setiap terjadinya kebakaran di wilayah Kalimantan Barat kemudian dikaitkan dan diarahkan kepada masyarakat adat yang menjalankan tradisi berladang.

“Kalau ada yang sengaja membakar dan kemudian apinya tidak terkendali hingga merusak lingkungan, tentu harus ditindak sesuai aturan. Tetapi jangan semua peladang tradisional kemudian dianggap sebagai penyebab karhutla,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat adat justru memiliki kepentingan besar untuk menjaga hutan dan lingkungan karena kehidupan mereka sangat bergantung pada keberadaan alam.

Hutan menjadi sumber pangan, tempat mencari hasil hutan, sumber air serta bagian dari ruang kehidupan masyarakat Dayak yang diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Kalau hutan rusak, masyarakat adat juga yang pertama merasakan dampaknya. Karena itu tidak masuk akal kalau masyarakat adat dianggap tidak peduli terhadap hutan,” katanya.

Meski memberikan dukungan terhadap para peladang, Fopad Melawi tetap menegaskan pentingnya pencegahan karhutla.

Saleh mengatakan masyarakat harus bersama-sama menjaga agar api yang digunakan dalam praktik perladangan tidak berkembang menjadi kebakaran yang tidak terkendali.

Karena itu, menurutnya, pemerintah sebaiknya mengedepankan edukasi, pendampingan dan penguatan tata kelola perladangan, bukan hanya pendekatan penindakan.

Kami mendukung pemerintah dalam menangani karhutla. Tetapi pendekatannya harus adil.

Masyarakat adat harus diajak duduk bersama, bukan langsung dicurigai.

” Kalau ada aturan yang perlu diperbaiki, mari dibicarakan bersama dengan masyarakat yang menjalankan tradisi tersebut,” ujarnya.

Saleh juga menyinggung polemik terkait Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Ia berharap setiap kebijakan terkait aturan tersebut tetap memperhatikan keberadaan masyarakat adat dan tradisi berladang yang sudah hidup jauh sebelum adanya regulasi pemerintahan modern.

“Jangan karena sekarang sedang terjadi karhutla, kemudian aturan yang berkaitan dengan kearifan lokal langsung dilihat sebagai sumber masalah. Kita harus melihat persoalannya secara utuh,” katanya.

Menurut Saleh, pemerintah dapat melakukan evaluasi dan memperkuat pengawasan apabila memang terdapat kelemahan dalam penerapan aturan.

Namun, jangan sampai kebijakan yang diambil justru menghilangkan ruang masyarakat adat untuk menjalankan tradisi yang menjadi bagian dari identitas mereka.

Kearifan Lokal dan Kelestarian Alam Harus Berjalan Bersama

Fopad Melawi berpandangan bahwa pelestarian lingkungan dan keberlangsungan tradisi masyarakat adat seharusnya tidak dipertentangkan.

Keduanya justru dapat berjalan beriringan apabila pemerintah dan masyarakat membangun komunikasi serta pengawasan bersama.

“Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat luas bahwa masyarakat Dayak sangat menghormati alam. Berladang bukan berarti merusak hutan.

Justru dalam kehidupan masyarakat adat ada banyak aturan dan pengetahuan lokal tentang bagaimana menjaga keseimbangan alam,” ungkap Saleh.

Ia mengajak masyarakat Melawi untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang dapat menimbulkan konflik antara masyarakat adat dan pemerintah.

Menurutnya, kondisi karhutla saat ini membutuhkan kebersamaan seluruh elemen masyarakat, bukan saling menyalahkan.

“Sekarang yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah karhutla.

Pemerintah, aparat, masyarakat adat, peladang, perusahaan dan seluruh elemen masyarakat harus mengambil bagian. Jangan mencari kambing hitam, tetapi mari mencari solusi,” pungkasnya.

Fopad Melawi menegaskan, masyarakat adat dan para peladang tradisional harus menjadi bagian dari solusi pencegahan karhutla, sekaligus tetap mendapatkan penghormatan atas kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Penulis: Dea Kusumah Wardhana

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play