Motor Scoopy Hilang di BTN Korpri Permai, Tim Jatanras Polres Mempawah Ringkus Terduga Pelaku
Mempawah (Suara Kalbar) – Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polres Mempawah Polda Kalbar bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan BTN Korpri Permai, Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.
Seorang pria berinisial MDH, warga Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, diamankan polisi, Minggu (23/8/2026) sore.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Kasus tersebut bermula ketika korban, Asep Abriatna, mendapati sepeda motor Honda Scoopy warna merah miliknya sudah tidak berada di rumah, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 13.20 WIB.
Motor tersebut sebelumnya masih terlihat berada di garasi setelah korban pulang melaksanakan salat. Namun ketika hendak digunakan, kendaraan tersebut sudah tidak ditemukan.
Asep kemudian menanyakan keberadaan motor kepada karyawannya yang diketahui sebagai orang terakhir yang menggunakan kendaraan tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, anak korban yang sempat diduga menggunakan motor ternyata sedang tertidur di kamarnya.
Asep bersama istri, anak dan karyawannya kemudian mencari kendaraan tersebut di sekitar rumah. Namun upaya pencarian tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kejadian itu dilaporkan ke Polres Mempawah.
Sehari setelah laporan diterima, informasi mengenai keberadaan motor Honda Scoopy tersebut diterima URC Jatanras Satreskrim Polres Mempawah.
Pada Minggu sekitar pukul 16.30 WIB, tim langsung mendatangi lokasi yang diinformasikan.
Petugas menemukan satu unit Honda Scoopy warna merah terparkir dengan nomor polisi yang sesuai dengan kendaraan milik korban.
Polisi kemudian masuk ke sebuah rumah dan mendapati seorang pria yang diduga berkaitan dengan hilangnya sepeda motor tersebut.
Saat diamankan, pria berinisial MDH tersebut mengakui kepada petugas telah mengambil sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus dugaan pencurian tersebut ditangani Satreskrim Polres Mempawah dan disangkakan dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan serta mengungkap secara utuh rangkaian kejadian dalam perkara tersebut.
Penulis: Distra
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






