SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Polisi Sanggau Amankan Seorang Wanita Yang di Duga Pelaku Peredaran Sabu di Sosok

Polisi Sanggau Amankan Seorang Wanita Yang di Duga Pelaku Peredaran Sabu di Sosok

Barang bukti yang diamankan Polres Sanggau. SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa

Sanggau (Suara Kalbar) – Polsek Tayan Hulu bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau mengamankan seorang perempuan berinisial NT (44)) yang diduga terlibat tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Gang Cidayu, Dusun Sosok I, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat pada Kamis (20/8/2026).

Penangkapan dilakukan setelah Polsek Tayan Hulu menerima informasi masyarakat sekitar pukul 17.30 WIB mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Anggota Polsek Tayan Hulu selanjutnya melakukan penangkapan terhadap NT (44) yang diketahui merupakan pemilik rumah. Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, di antaranya lima bundel plastik bening berklip berukuran kecil yang disimpan dalam dompet kecil berwarna merah dan diletakkan di dalam tempat sampah di dapur.

Petugas juga menemukan satu paket plastik bening berklip berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan dalam keadaan dibungkus tisu putih, kemudian diikat menggunakan kantong plastik bening dan disimpan di dalam sepatu berwarna merah muda milik terduga pelaku.

Penggeledahan berlanjut ke kamar mandi rumah tersebut. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan satu paket plastik bening berklip yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Atas temuan tersebut, NT beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Tayan Hulu untuk dilakukan penanganan dan pengembangan lebih lanjut bersama satnarkoba Polres Sanggau.

Kasat Resnarkoba Polres Sanggau Iptu Robianto, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat dan hasil koordinasi antara Polsek Tayan Hulu dengan Satresnarkoba Polres Sanggau.

“Kami akan terus mengembangkan kasus untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam pengungkapan perkara narkotika. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan yang diperoleh untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Iptu Robianto.

Dari hasil penanganan sementara, polisi mengamankan dua paket plastik bening berklip berisi butiran kristal yang diduga sabu, satu timbangan digital, satu unit telepon seluler, satu sepatu warna merah muda, lima bundel kantong plastik bening berklip, dua dompet kecil, 12 kantong plastik berklip yang berisi sisa butiran kristal yang diduga bekas kemasan narkotika, serta satu sendok pipet berwarna putih.

Pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, NT bersama seluruh barang bukti dibawa oleh Satresnarkoba Polres Sanggau dari Polsek Tayan Hulu ke Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga memastikan barang bukti akan dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur penyidikan.

Dalam perkara tersebut, NT disangkakan terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU Nomor 1 Tahun 2026 berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur penyesuaian ketentuan pidana, sementara penerapan pasal terhadap perkara ini tetap menjadi bagian dari proses hukum dan pembuktian penyidik.

Polres Sanggau melalui Satresnarkoba mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Upaya pemberantasan narkotika dinilai membutuhkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba, dengan tetap mengedepankan proses hukum serta asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang sedang menjalani pemeriksaan.

Penulis: Darmansyah

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play