SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Oknum Perawat di Sekadau Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Remaja Laki-laki

Oknum Perawat di Sekadau Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Remaja Laki-laki

Ruang PPA Polres Sekadau

Sekadau (Suara Kalbar) – Kepolisian Resor  Sekadau menetapkan seorang oknum perawat berinisial AH (50) laki-laki sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

AH kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat setelah informasinya beredar di media sosial. Penanganan perkara dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau.

Menurut Zainal, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di tempat praktik tersangka di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Kasus itu kemudian diketahui pihak keluarga setelah ibu korban mendapat informasi bahwa anaknya berada di IGD RSUD Sekadau. Setelah menjalani pemeriksaan medis, korban menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.

Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau pada Senin (3/8/2026).

“Unit PPA Satreskrim kemudian menindaklanjuti laporan dengan memeriksa korban, pelapor dan sejumlah saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, visum et repertum, serta mengamankan sejumlah barang bukti,” kata IPTU Zainal, Kamis (20/8/2026).

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara dan didukung dua alat bukti yang sah, AH ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (10/8/2026).

Tersangka kemudian memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (18/8/2026) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi kuasa hukum.

Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AH. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

“AH disangkakan dengan Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 473 ayat (1), Pasal 473 ayat (2) huruf b, Pasal 473 ayat (3) huruf a, b dan c, dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.

Zainal menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Sementara itu, korban juga telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau.

Polres Sekadau mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang dapat mengganggu proses penyidikan maupun merugikan korban, serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami memahami kasus ini mendapat perhatian masyarakat. Kami mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian,” pungkas IPTU Zainal.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play