Polda Kalbar Ungkap 10 Kasus PETI, 13 Tersangka Diamankan
Pontianak (Suara Kalbar) – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) bersama jajaran Polres mengungkap 10 kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Minerba) atau pertambangan emas tanpa izin (PETI) sepanjang 1 Juli hingga 16 Agustus 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka. Sebanyak empat kasus ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, sementara enam kasus lainnya ditangani Polres jajaran.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Barat.
“Dalam 10 kasus itu, 4 kasus ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kalimantan Barat, kemudian 6 kasus ditangani oleh Polres jajaran. Kemudian jumlah tersangka yang saat ini diamankan itu sebanyak 13 orang,” ujar Bambang dalam konferensi pers, pada Rabu (19/8/2026).
Dari 10 kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya emas seberat 3.474,58 gram, uang tunai Rp315.515.000, empat unit mesin dompeng, 11 unit telepon seluler, serta 14 unit timbangan digital.
Bambang menambahkan, penindakan tidak hanya diarahkan kepada pekerja tambang di lapangan.
“Ini merupakan bukti nyata bahwa Polda Kalbar tidak hanya menyasar pada pelaku atau pekerja di lapangan saja, tetapi Polri yang lainnya adalah Polda Kalimantan Barat juga menjalankan penindakan terhadap pemodal, penampung hasil kejahatan, atau penjual hasil kejahatan,” tambahnya.
Menurut Burhanuddin, aktivitas PETI tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
“Jadi kejahatan ini bukan hanya sekadar masalah pemeriksaan saja, namun berakibat fatal dari kerusakan lingkungan hidup, hilangnya pendapatan negara secara masif,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan melaporkan jika menemukan kegiatan PETI di wilayahnya.
“Oleh karena itu, Polda Kalbar selalu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam rangkaian pertambangan ilegal dan kami harapkan untuk segera melapor apabila di wilayah atau di wilayah terdekatnya terdapat aktivitas pertambangan ilegal,” kata Bambang.
Dalam pengungkapan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis: Maria






