SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak DPO Ditangkap, Polisi Bongkar Kasus Pencurian Ruko Bekas Terbakar di Pontianak

DPO Ditangkap, Polisi Bongkar Kasus Pencurian Ruko Bekas Terbakar di Pontianak

Pria berinisial DN (36)

Pontianak (Suara Kalbar) – Polisi kembali mengamankan seorang pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian di ruko bekas terbakar di Jalan Tanjungpura Nomor 43-45, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan.

‎Pria berinisial DN (36) tersebut ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan atau Tim Macan Selatan pada Jumat (2/10/2026). Penangkapan DN merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

‎‎Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri mengatakan, kasus pencurian itu terjadi setelah bangunan ruko mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2026.

‎‎”Setelah kebakaran, beberapa orang diduga masuk ke dalam bangunan ruko dan mengambil sejumlah barang milik korban. Aksi tersebut dilakukan berulang hingga kurang lebih satu bulan dan baru diketahui korban pada 23 September 2026,” kata Wagitri pada Senin (5/10/2026).

‎‎Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pontianak Selatan pada 25 September 2026.

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Lima orang yang diduga terlibat dalam pencurian lebih dulu diamankan pada 25 September 2026.

‎Dari pengembangan penyidikan, polisi kemudian mengidentifikasi DN sebagai salah satu orang yang diduga terlibat dan menetapkannya dalam daftar pencarian orang.

‎DN akhirnya diamankan pada 2 Oktober 2026 dan dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

‎”Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama lima orang lainnya yang sebelumnya sudah diamankan,” ujarnya.

‎Dari pemeriksaan awal tersebut, polisi juga memperoleh informasi bahwa sejumlah barang hasil pencurian telah dijual kepada seseorang yang hingga kini masih dalam penyelidikan.

‎‎Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang balok kayu jenis belian, 10 batang papan kayu jenis belian, satu linggis, dua palu bergagang kayu, satu palu beton, satu gergaji kayu dan satu gergaji besi.

‎‎Sementara sejumlah barang yang masih dalam daftar pencarian barang (DPB), yakni satu rolling gate, empat pintu kayu dan dua besi teralis.

‎‎Wagitri mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya serta mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

‎‎”Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku serta pencarian barang bukti lainnya masih dilakukan,” pungkasnya.

‎‎Atas kasus tersebut, DN dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎‎Penulis: Iqbal Meizar

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play