KPK Sita Emas 1,3 Kilogram dan Uang Rp100 Juta dalam Pengembangan Kasus Suap Pajak
Suara Kalbar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai senilai Rp100 juta dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Barang bukti tersebut ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah seorang pemeriksa pajak di Kota Malang, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan dalam rangka mengembangkan perkara dugaan korupsi yang saat ini masih terus didalami oleh tim penyidik.
“Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah pemeriksa pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai senilai Rp100 juta,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Menurut Budi, seluruh barang bukti yang ditemukan akan diteliti lebih lanjut guna mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik KPK.
“Penyidik selanjutnya akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini,” katanya.
Geledah Sejumlah Wilayah di Jawa
Penggeledahan di Malang merupakan bagian dari rangkaian operasi yang dilakukan KPK pada 11–12 Agustus 2026 di sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Selain di Malang, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Surakarta serta beberapa lokasi lain di Klaten, Jombang, dan Surabaya.
Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik turut menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara suap pemeriksaan restitusi pajak.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” kata Budi.
KPK Terbitkan Tiga Sprindik
Dalam pengembangan kasus ini, KPK diketahui telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik).
Ketiga sprindik tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara, dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dari pihak swasta yang belum terjerat perkara, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam tiga perkara pengembangan tersebut. Hal itu karena penyidikan masih menggunakan sprindik umum dan penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Pengembangan Kasus Restitusi Pajak
Kasus yang saat ini dikembangkan merupakan lanjutan dari perkara dugaan suap pemeriksaan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purno Wijoyo, pegawai pajak Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor, sebagai tersangka.
KPK menduga praktik suap tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan dan pengurusan restitusi pajak yang dilakukan oleh wajib pajak tertentu.
Penyidik kini terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penyitaan emas dan uang tunai dalam penggeledahan terbaru menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan kasus restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Sumber: Beritasatu.com





