SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini PSN Landak dan Ketapang: Benarkah untuk Kesejahteraan Rakyat?

PSN Landak dan Ketapang: Benarkah untuk Kesejahteraan Rakyat?

Ilustrasi – PSN di Indonesia/int

Oleh: Risnawati

Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) menetapkan Kawasan Industri Landak dan Kawasan Industri Ketapang masuk dalam PSN. Tak pelak dengan masuknya wilayah Landak dan Ketapang ke dalam PSN diharapkan akan memengaruhi arah perekonomian masyarakat Kalbar secara umum, secara khusus pada masyarakat di wilayah Landak dan Ketapang.

Sejatinya niat Pemerintah dari penetapan terhadap kawasan PSN ini sangatlah besar. Selain harapan tumbuhnya perekonomian lokal, harapan terbesar lain ialah akan terbukanya lapangan pekerjaan, mengembangkan nilai tambah (hilirisasi) di lokasi sumber bahan baku, lalu percepatan pembangunan insfrastruktur utamanya akses jalan untuk menghubungan wilayah serta fasilitas publik lainnya. Harapan lainnya dari penetapan kawasan PSN ini juga sebagai daya tarik bagi investor. Namun, dari perspektif ekonomi Islam, niat baik semata tidaklah cukup. Paradigma, kepemilikan, serta sumber modalnya harus sesuai dengan syariat,

Jika menilik pada daerah-daerah yang telah menjalankan PSN, nyatanya kerap menimbulkan masalah baru. Pertama, terjadinya lonjakan konflik agraria dan perampasan lahan milik warga. Peraturan percepatan PSN dalam pengadaan tanah menyebabkan terjadinya konflik terkait klaim lahan antara negara atau dengan pihak investor dan komunitas adat atau warga. Laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat bahwa dalam periode 2020 hingga 2024, terjadi 154 letupan konflik agraria.

Kedua, Risiko Pemiskinan Struktural. Sebagaimana studi yang dilakukan oleh Risk Management, and Reconstruction (IRR). Proses penggusuran ini memicu risiko berantai, dimulai dari kehilangan tanah (landlessness), kemudian kehilangan pekerjaan (joblessness), lalu penurunan pendapatan secara drastis, hingga hilangnya akses ke fasilitas kesehatan dan pendidikan dasar. Sebagaimana dampak hilirisasi mineral di Morowali (PT IMIP) menunjukkan peningkatan ekonomi daerah tidak sepenuhnya dinikmati warga setempat. Nelayan dan petani lokal justru kehilangan mata pencaharian tradisional akibat polusi pesisir.

Ketiga. Kerusakan Lingkungan. Pemenuhan dokumen lingkungan seperti Amdal atau kesesuaian tata ruang (RTRW) kerap dikesampingkan. Kajian dari Nalar Institute mengidentifikasi delapan klaster masalah lingkungan. Masalah terbesar meliputi rusaknya ekosistem hijau di lahan gambut dan hutan dan pencemaran sumber air bersih warga.

Keempat. Pelanggaran HAM dan pengerahan Aparat Negara. Komnas HAM mengungkapkan Kemudahan PSN yang dijamin regulasi membuat program ini sering kali diikuti oleh pengerahan aparat keamanan negara secara berlebihan dalam mengamankan aset-aset proyek dari penolakan yang dilakukan warga, berakibat pada terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang luas, mencakup hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Dampak negatif yang terjadi dilokasi penetapan PSN tersebut, tentunya sangat berpotensi terjadi di wilayah Landak dan Ketapang yang telah ditetapkan sebagai PSN.

Dampak negatif dari kebijakan PSN ini akibat dijalankan dalam kerangka Kapitalisme, yakni menyerahkan konsesi lahan raksasa kepada swasta atau asing, menggunakan skema utang ribawi, dan melegalkan privatisasi aset-aset umum, maka kebaikan tersebut akan berujung pada eksploitasi dan penjajahan ekonomi baru. Kemakmuran hanya akan dinikmati oleh korporasi, sementara rakyat sekitarnya hanya akan menjadi buruh upahan di tanah airnya sendiri.

Islam adalah Solusi

Niatan baik pemerintah dalam PSN jangan sampai memunculkan dampak negatif sebagaimana yang telah dipaparkan di atas. Islam sebagai sebuah sistem yang komplit, juga memiliki cara dalam penetapan dan pelaksanaan PSN agar niatan baik ini tidak hanya menjadi pepesan kosong.

Islam melarang penyerahan harta milik umum kepada milik individu atau korporasi swasta atau asing. Artinya apabila pembangunan kawasan PSN tersebut dilakukan dengan mengonversi hutan lindung, merampas tanah rakyat secara zalim, atau menguasai lahan komunal yang menguasai hajat hidup orang banyak (kepemilikan umum), maka hal tersebut adalah haram. Sabda Rasulullah SAW: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api”.

Islam juga melindungi harta kepemilikan Individu atas tanah dilindungi secara mutlak dan dapat diwariskan. Negara secara tegas dilarang mengambil atau merampas tanah tersebut secara sepihak untuk diserahkan kepada pihak swasta atau asing walaupun itu adalah untuk proyek yang telah ditetapkan negara. Rasulullah bersabda “Tidaklah halal harta seorang Muslim kecuali atas kebaikan (kerelaan)nya”. Tindakan merampas tanah rakyat demi proyek dikategorikan sebagai bentuk kezaliman (madzalamah) yang mutlak diharamkan.

Ketika tanah-tanah ini kemudian dikuasai dengan paksa oleh negara dan diberikan hak konsesi lahan raksasa kepada korporasi swasta, kekayaan hanya akan terpusat di tangan segelintir elite. Rakyat yang kehilangan tanahnya akan kehilangan mata pencaharian, terputus akses pendidikannya, dan secara sistemik dipaksa menjadi buruh dengan upah murah di tanah air mereka sendiri. Oleh karenanya Islam sangat memperhatikan dan tidak asal dalam mengambil dan menyerahkan pengelolaan tanah.

Syariat menetapkan aturan tegas bahwa siapa saja yang menelantarkan tanah pertaniannya selama tiga tahun berturut-turut, maka hak kepemilikannya akan dicabut oleh negara dan tanah tersebut akan diserahkan kepada pihak lain yang mampu menggarapnya secara produktif. Jelas haram jika diserahkan kepada pihak asing. Terkait dengan kebutuhan pokok, dalam Islam itu adalah tanggungjawab negara untuk menjamin pemenuhannya. Islam mewajibkan negara menjamin pemenuhan kebutuhan pokok (pangan, sandang, papan) untuk setiap individu warga negara secara mutlak, serta menyediakan lapangan pekerjaan yang layak. Hal ini berdasarkan hadist riwayat Bukhari bahwa: “Imam (Khalifah/Kepala Negara) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.”

Syariat Islam secara mutlak juga melarang pengelolaan dan penanaman modal asing di seluruh wilayah negara, serta melarang pemberian hak monopoli kepada pihak asing. Masuknya modal asing dinilai akan menjadi celah bagi penjajahan gaya baru (neo-imperialisme) yang merusak kedaulatan negara dan menyandera kebijakan ekonomi. Padahal Allah SWT berfirman “Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan (menguasai) orang-orang mukmin.” (TQS. An-Nisa: 141). Investasi asing telah menjadi jalan penguasaan asing kepada kaum muslimin.

Masuknya investasi asing akan menguntungkan segelintir pihak. Negara-negara investor leluasa menguasai bahan-bahan pokok atau komoditas strategis dengan mengeruk dan menggunakannya untuk kepentingan negara meraka. Padahal bahan-bahan pokok atau komoditas strategis tersebut sangat dibutuhkan oleh rakyat di dalam negeri. Islam dengan tegas melarang keras mengekspor bahan-bahan pokok atau komoditas strategis, apalagi jika dapat melemahkan negara dan justru memperkuat negara-negara asing.

Terkait dengan kerusakan lingkungan akibat PSN, Islam melarang keras segala bentuk industri atau aktivitas apapun yang memproduksi bahan atau melakukan aktivitas yang membahayakan umat dan negara. Aktivitas industri yang mengabaikan AMDAL, merusak ekosistem gambut, dan mencemari sumber air bersih warga melanggar kaidah hukum syara’: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain” (la dharar wa la dhirar).

Dalam sistem Islam, kepolisian (syurthah) bertugas untuk mendampingi penguasa dalam menjaga ketertiban, mengontrol pelaksanaan hukum syariat, dan melindungi jiwa, kehormatan, serta harta benda rakyat—bukan bertindak sebagai pelindung kepentingan korporasi yang menindas rakyat. Pengerahan aparat keamanan (polisi atau militer) secara berlebihan untuk mengintimidasi warga demi mengamankan aset proyek swasta dipandang sebagai kezaliman nyata dari penguasa (kezhaliman hukkam).

Untuk menyelesaikan kezaliman yang timbul akibat kebijakan pembangunan negara (seperti sengketa lahan PSN), Islam tidak membiarkan rakyat tanpa perlindungan. Islam menyediakan Mahkamah Madzalim sebagai lembaga peradilan tertinggi dan independen untuk mengadili sengketa antara rakyat dengan negara. Setiap individu warga negara (baik Muslim maupun non-Muslim) yang tanahnya dirampas atau dirugikan oleh proyek negara berhak mengajukan gugatan ke Mahkamah Madzalim tanpa memerlukan ruang sidang atau tuntutan yang berbelit-belit. Begitulah gambaran kecil bagaimana pengelolaan kawasan Industri dalam pandangan Islam agar tidak menimbulkan dampak negatif yang merugikan warga namun menguntungkan korporasi swasta ataupun asing.

Wallahualam Bissawab

*Penulis adalah Aktivis Muslimah Ketapang, Kalbar

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play