Kemenkomdigi Ingatkan Warga Waspadai Foto dan Video Lama yang Diunggah Ulang
Suara Kalbar – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) meminta masyarakat lebih teliti dalam memeriksa foto dan video yang beredar di berbagai platform digital.
Imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah masyarakat terkecoh oleh konten lama yang kembali diunggah tanpa mencantumkan waktu maupun konteks kejadian sebenarnya.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemenkomdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan, foto maupun video yang beredar tanpa informasi lengkap mengenai tempat, waktu, sumber, dan konteks dapat menimbulkan informasi yang menyesatkan.
Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama ketika konten lama dikaitkan dengan peristiwa yang sedang terjadi.
“Masyarakat perlu makin kritis terhadap setiap informasi yang diterima. Jangan langsung memercayai, apalagi menyebarkan foto atau video demonstrasi sebelum memastikan waktu, lokasi, dan sumbernya,” kata Fifi, dilansir dari Antara, Minggu (2/8/2026).
Menurut Fifi, pengunggahan kembali konten lama tanpa keterangan yang sesuai dapat membentuk persepsi keliru. Masyarakat yang melihat konten tersebut bisa menganggap sebuah peristiwa baru saja terjadi, meskipun foto atau video sebenarnya direkam pada waktu yang berbeda.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati kebebasan masyarakat untuk memperoleh dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, kebebasan tersebut perlu diiringi dengan tanggung jawab. Setiap informasi yang disebarluaskan seharusnya diperiksa terlebih dahulu agar tidak mengandung informasi yang keliru maupun menyesatkan.
Kemenkomdigi juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta dapat menimbulkan dampak lebih luas.
Informasi yang keliru berpotensi memicu kepanikan, memperlebar polarisasi di tengah masyarakat, hingga mengganggu ketertiban umum apabila dipercaya dan disebarkan secara masif.
Karena itu, masyarakat disarankan melakukan verifikasi sederhana sebelum membagikan foto maupun video ke media sosial atau platform digital lainnya.
Langkah tersebut dapat dilakukan dengan memeriksa tanggal unggahan, menelusuri sumber asli konten, melihat informasi lokasi kejadian, serta membandingkannya dengan pemberitaan dari media massa yang kredibel.
“Masyarakat perlu makin kritis terhadap setiap informasi yang diterima. Jangan langsung memercayai, apalagi menyebarkan foto atau video demonstrasi sebelum memastikan waktu, lokasi, dan sumbernya,” ujar Fifi.
Ia menilai ruang digital seharusnya dapat menjadi tempat masyarakat memperoleh informasi secara sehat sekaligus menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.
“Ruang digital harus menjadi ruang yang sehat. Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi, tetapi penyebaran informasi yang tidak benar justru dapat merugikan masyarakat luas,” kata Fifi.
“Karena itu, mari bersama-sama menjaga ruang digital tetap informatif, damai, dan bertanggung jawab,” sambungnya.
Kemenkomdigi menyatakan terus memantau perkembangan berbagai isu yang muncul di ruang digital. Pemerintah juga memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga, platform digital, media massa, komunitas pemeriksa fakta, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran konten negatif sekaligus menjaga ruang digital agar tetap aman dan dapat digunakan masyarakat secara bertanggung jawab.
Kemenkomdigi turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga ekosistem digital dengan melaporkan konten negatif yang ditemukan melalui kanal resmi aduankonten.id.
Dengan melakukan pemeriksaan sederhana sebelum membagikan informasi, masyarakat diharapkan tidak menjadi bagian dari rantai penyebaran konten lama yang dapat menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah publik.
Sumber: Beritasatu.com





