Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penembakan Maut di Singkawang, Adik Korban Diduga Inisiator
Singkawang (Suara Kalbar)- Satreskrim Polres Singkawang bersama tim gabungan Resmob Polda Kalbar mengungkap kasus penembakan yang menewaskan pengusaha Cung Su Liat alias Aliat (55) di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Sedau, Senin (3/8/2026).
Tiga tersangka berinisial S (38), TSP alias Aphin, dan MS diamankan karena diduga terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.
Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan, melalui Kasat Reskrim AKP Raja Toga Paruhum dalam konferensi pers menyebutkan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif atas penembakan dengan senapan angin yang terjadi pukul 07.10 WIB.
Korban sempat dilarikan ke RS Abdul Aziz namun dinyatakan meninggal dunia.
Peran dan Motif Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan:
• S (38): Diduga eksekutor penembakan.
• TSP alias Aphin: Diduga otak intelektual (adik kandung korban).
• MS: Diduga membantu eksekutor.
Tersangka S mengaku nekat menembak karena diiming-imingi imbalan uang dari tersangka TSP.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Polisi mengamankan barang bukti berupa senapan angin, uang tunai Rp15,3 juta, handphone, dan sepeda motor. Ketiga tersangka ditahan di Mapolres Singkawang dan dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 459/458 KUHP/UU 1/2023).
Penulis : Hendra/ r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





