PWI Kalbar Prihatin dan Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan di Ketapang
Pontianak (Suara Kalbar) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam dugaan tindakan intimidasi yang dialami wartawan anggota PWI Kabupaten Ketapang, Adang Hamdan, beserta keluarganya. Dugaan intimidasi tersebut terjadi setelah pemberitaan mengenai dugaan makanan tidak layak konsumsi dalam Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ketapang.
PWI Kalbar menegaskan bahwa setiap keberatan atau sengketa atas suatu pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni dengan menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.
Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalimantan Barat, L. Sahat Tinambunan, menegaskan bahwa profesi wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
“Kami sangat prihatin apabila benar telah terjadi tindakan intimidasi terhadap rekan wartawan beserta keluarganya. Persoalan pemberitaan tidak boleh diselesaikan dengan tekanan atau pengerahan massa. Negara telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi, maupun proses hukum yang berlaku,” tegas Sahat dalam siaran pers yang diterima, Rabu (5/8/2026).
Menurut Sahat, keluarga wartawan tidak boleh menjadi sasaran dalam persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik. Ia menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, silakan menggunakan jalur yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Jangan sampai istri, anak, atau keluarga wartawan mengalami tekanan psikologis akibat persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan secara bermartabat,” ujarnya.
PWI Kalbar juga mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang telah melakukan pengamanan sehingga situasi tidak berkembang menjadi lebih buruk. Meski demikian, organisasi profesi wartawan tersebut meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional apabila ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam peristiwa tersebut.
Selain itu, PWI Kalbar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Menurut organisasi tersebut, kritik terhadap pemberitaan merupakan hak setiap warga negara, namun penyampaiannya harus tetap berada dalam koridor hukum serta tidak mengarah pada intimidasi maupun tindakan kekerasan.
PWI Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan advokasi kepada setiap anggota yang menghadapi hambatan, ancaman, ataupun intimidasi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Kemerdekaan pers adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, setiap upaya intimidasi terhadap wartawan pada hakikatnya juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi,” tutup L. Sahat Tinambunan.
Penulis: Layli/r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





