Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Maut di Jongkat, Polisi Peragakan 23 Adegan hingga Korban Meninggal Dunia
Mempawah (Suara Kalbar) – Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mempawah menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di halaman Mapolres Mempawah, Selasa (28/7/2026) pagi.
Rekonstruksi dilakukan untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Reka ulang ini dipimpin KBO Satreskrim Polres Mempawah, Iptu Dian Kristianto, serta dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum tersangka.
Kasus yang direkonstruksi merupakan peristiwa penganiayaan maut yang terjadi di jalan kebun PT Muara Sungai Landak (MSL), Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, pada Kamis (7/5/2026).
Dalam perkara tersebut, HT ditetapkan sebagai tersangka, sementara SR menjadi korban yang meninggal dunia.
Pada pelaksanaan rekonstruksi, tersangka HT hadir langsung untuk memperagakan setiap rangkaian kejadian.
Penyidik memperagakan sebanyak 23 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa sejak awal hingga korban meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Mempawah Iptu Eric Ibrahim Pattimura melalui KBO Satreskrim Iptu Dian Kristianto menjelaskan, seluruh adegan yang diperagakan disusun berdasarkan hasil penyidikan, mulai dari keterangan tersangka, saksi, hingga alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta penyidikan serta alat bukti yang telah kami miliki,” ujar Iptu Dian.
Ia menambahkan, hasil rekonstruksi akan menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Sebelumnya diberitakan, Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah bersama Polsek Jongkat berhasil mengamankan HT setelah diduga melakukan penganiayaan berat terhadap SR di wilayah Kecamatan Jongkat.
Peristiwa tersebut dipicu perselisihan antara pelaku dan korban yang bermula dari media sosial. Perselisihan itu berlanjut hingga pelaku mencegat korban di jalan kebun PT MSL, Desa Wajok Hilir.
Setelah terjadi cekcok mulut, HT diduga melakukan penganiayaan terhadap SR hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai peristiwa tersebut, tersangka HT menyerahkan diri ke Mapolsek Jongkat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, penyidik terus menuntaskan proses pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Penulis: Distra
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






