SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Kejari Sekadau Ajukan Mekanisme Plea Bargain, Usulan Disetujui Jam Pidum

Kejari Sekadau Ajukan Mekanisme Plea Bargain, Usulan Disetujui Jam Pidum

Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Sumanggar Siagian, memimpin ekspose usulan permohonan Plea Bargain (Pengakuan Bersalah) yang diajukan Kejaksaan Negeri Sekadau, Senin (27/7/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Sekadau (Suara Kalbar) – Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Sumanggar Siagian, memimpin ekspose usulan permohonan Plea Bargain (Pengakuan Bersalah) yang diajukan Kejaksaan Negeri Sekadau, Senin (27/7/2026). Ekspose tersebut dilaksanakan secara virtual di hadapan Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), Agoes Soenanto Prasetyo.

Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau menjelaskan perkara atas nama tersangka Muhammad Hasanudin alias Udin alias Hasan bin Nurhadi yang diduga melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara tersebut berawal pada 29 April 2026 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sentapang, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. Berdasarkan hasil penyidikan, perselisihan antara tersangka dengan anak korban berujung pada tindakan kekerasan berupa pelemparan mangkuk, lemparan puntung rokok menyala yang mengenai wajah korban, gigitan pada jari tangan, serta cakaran di bagian wajah.

Hasil Visum et Repertum dari RSUD Sekadau menunjukkan korban mengalami luka bakar pada pipi kanan, luka lecet di wajah dan hidung, serta luka pada jari telunjuk kanan akibat tindak kekerasan tersebut.

Dalam ekspose dijelaskan bahwa Penuntut Umum tetap mempertahankan dakwaan sebagaimana yang disangkakan. Namun, sebagai konsekuensi atas pengakuan bersalah dan kesediaan tersangka melepaskan haknya untuk menjalani pemeriksaan melalui persidangan biasa, Penuntut Umum akan mengajukan tuntutan pidana yang lebih ringan, yakni tidak melebihi dua pertiga dari ancaman pidana maksimum.

Beberapa pertimbangan yang meringankan antara lain tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui perbuatannya sejak tahap penyidikan hingga penuntutan, serta bersedia memberikan ganti kerugian kepada anak korban.

Berdasarkan hasil penelitian Penuntut Umum, tersangka dinilai telah memenuhi persyaratan untuk menempuh mekanisme Plea Bargain sebagaimana diatur dalam KUHAP. Dengan didampingi penasihat hukum, tersangka mengakui seluruh perbuatannya, bersedia memberikan ganti kerugian kepada anak korban sebesar Rp5 juta, serta secara sukarela melepaskan haknya untuk diperiksa melalui mekanisme persidangan biasa.

Kejaksaan menjelaskan bahwa mekanisme Plea Bargain merupakan bagian dari implementasi pembaruan hukum acara pidana yang bertujuan mewujudkan penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak korban, hak tersangka, maupun kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan.

Setelah mendengarkan paparan dan melakukan pendalaman terhadap usulan yang disampaikan Kejaksaan Negeri Sekadau, atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Direktur C menyatakan menyetujui permohonan penerapan mekanisme Plea Bargain tersebut.

Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi Penuntut Umum untuk melanjutkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan terhadap hak korban dan hak tersangka.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play