SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Pengamat: Dugaan Perampasan Emas di Sekadau, Minta Aparat Usut Tuntas Keterlibatan Oknum

Pengamat: Dugaan Perampasan Emas di Sekadau, Minta Aparat Usut Tuntas Keterlibatan Oknum

Pengamat Hukum dan Publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar

Sekadau (Suara Kalbar)  – Pengamat Hukum dan Publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menyoroti dugaan perampasan emas seberat 1,6 kilogram yang terjadi di Kabupaten Sekadau beberapa waktu lalu. Ia menilai perkara tersebut merupakan kasus serius yang mengandung berbagai dimensi hukum dan harus diusut secara menyeluruh tanpa mengabaikan prinsip-prinsip penegakan hukum.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (27/7/2026), Herman menegaskan bahwa terdapat dua aspek hukum yang harus dipisahkan dalam penanganan perkara tersebut. Pertama, terkait asal-usul emas yang apabila berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), maka berpotensi melanggar ketentuan pidana di bidang pertambangan maupun kehutanan. Kedua, dugaan perampasan terhadap emas tersebut merupakan tindak pidana umum yang berdiri sendiri dan tidak boleh dicampuradukkan.

“Kalau memang emas itu berasal dari aktivitas PETI, maka persoalan itu harus diproses sesuai ketentuan hukum pertambangan. Namun dugaan perampasan tetap merupakan tindak pidana tersendiri yang wajib diproses secara independen,” ujar Herman.

Menurutnya, laporan yang disampaikan korban telah memenuhi unsur formal untuk ditindaklanjuti sebagai laporan polisi. Karena itu, langkah Polres Sekadau yang menerima laporan dan melakukan penyelidikan dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Herman mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terjebak pada praktik confusion of offenses, yakni mencampuradukkan pelanggaran administratif atau tindak pidana tertentu dengan pembenaran terhadap dugaan tindak pidana lainnya.

“Tidak boleh ada justifikasi bahwa karena barang diduga berasal dari aktivitas ilegal, maka pengambilannya dengan kekerasan atau tanpa prosedur hukum menjadi sah atau wajar. Prinsip nullum crimen, nulla poena sine lege berlaku bagi semua pihak,” tegasnya.

Soroti Kewenangan Penindakan

Herman juga menyoroti informasi yang beredar mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penghentian kendaraan korban, yang disebut terdiri dari oknum media, anggota TNI, dan aparat Kejaksaan Negeri Sekadau.

Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka muncul persoalan mendasar terkait kewenangan masing-masing institusi dalam melakukan tindakan penegakan hukum.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, keterlibatan prajurit dalam membantu kepolisian hanya dapat dilakukan dalam operasi tertentu berdasarkan surat perintah dan koordinasi dengan aparat penegak hukum yang berwenang.

“Tidak ada kewenangan bagi anggota TNI untuk secara mandiri menghentikan kendaraan sipil dan melakukan penggeledahan,” katanya.

Sementara itu, lanjut Herman, kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 terbatas pada fungsi sebagai penuntut umum, pelaksana putusan pengadilan, serta kewenangan tertentu di bidang pidana khusus.

“Kejaksaan tidak memiliki kewenangan melakukan penghentian kendaraan di jalan, penggeledahan, ataupun pengambilan barang secara paksa di luar mekanisme yang diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

Pertanyakan Korban Dibawa ke Kantor Kejari

Herman juga menanggapi pernyataan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau yang sebelumnya menyebut pihaknya hanya bersikap pasif dan melakukan wawancara sesuai prosedur operasional standar (SOP).

Meski demikian, ia mempertanyakan alasan korban beserta barang yang dibawanya justru diarahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau, bukan ke Polres Sekadau yang memiliki kewenangan menangani tindak pidana umum.

“Kalau Kejari tidak memiliki kewenangan menangani pidana umum, mengapa korban dan barang tersebut dibawa ke kantor Kejari, bukan langsung ke kepolisian?” katanya.

Dugaan Perampasan Harus Dibuktikan

Dalam perkara tersebut, korban melaporkan bahwa lebih dari 900 gram emas diduga diambil setelah terjadi proses yang disebut sebagai “negosiasi” di Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau. Sementara pihak Kejari telah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan emas tetap dibawa oleh pemiliknya.

Menurut Herman, perbedaan keterangan tersebut harus diuji melalui proses penyidikan yang objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan dugaan pengambilan emas terjadi setelah korban meninggalkan kantor kejaksaan. Namun apabila seluruh rangkaian peristiwa mulai dari penghentian kendaraan hingga proses di kantor kejaksaan saling berkaitan, maka secara hukum masih dapat dianalisis sebagai satu rangkaian dugaan tindak pidana berkelanjutan.

“Yang paling mengkhawatirkan adalah munculnya istilah ‘negosiasi’ dalam konteks penegakan hukum. Dalam sistem hukum yang berintegritas tidak ada ruang untuk negosiasi terhadap barang bukti atau barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Apabila dari proses itu terjadi pemindahan sebagian emas, maka sangat mungkin memenuhi unsur tindak pidana pemerasan atau perampasan,” ujarnya.

Minta Dugaan Keterlibatan Oknum Diusut

Herman menegaskan, apabila nantinya terbukti terdapat keterlibatan oknum aparat yang bertindak dengan mengatasnamakan institusi, maka tanggung jawab tidak hanya melekat kepada individu, tetapi juga menjadi perhatian institusional.

Ia menilai setiap lembaga negara wajib memastikan tindakan bawahannya dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

“Apabila terbukti ada keterlibatan oknum aparat maupun pihak lain dalam perkara ini, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” tegas Herman.

Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan atas laporan dugaan perampasan emas tersebut masih ditangani oleh Polres Sekadau. Sementara pihak Kejaksaan Negeri Sekadau sebelumnya telah memberikan klarifikasi dan membantah adanya pengurangan emas di lingkungan kantor kejaksaan. Proses pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play