SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Ketapang Kejari Ketapang Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek LPJU, Kerugian Negara Capai Rp517 Juta

Kejari Ketapang Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek LPJU, Kerugian Negara Capai Rp517 Juta

Dua tersangka, M dan AF, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan LPJU milik Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024, Kamis (23/7/2026). Satu orang tersangka lainnya DM diketahui telah mendekam di tahanan karena kasus lain. SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Ketapang (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024. Dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp517,8 juta.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial M, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang, DM, mantan tenaga honorer Dinas Perhubungan, serta AF, pihak swasta.

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Ricky Febriandi, mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan LPJU pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024,” ujar Ricky.

Ia menjelaskan, hasil penyidikan mengungkap adanya sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Para tersangka diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp517.828.250,” ungkap Ricky.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, secara subsidair para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Ketapang menahan ketiga tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang, terhitung sejak 23 Juli 2026.

Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan LPJU tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab berdasarkan perkembangan penyidikan.

Penulis: Agus/Suara Ketapang

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play