Diduga Tak Terima Diputuskan, Pria di Ketapang Bunuh Mantan Kekasih dan Kuburkan Jenazah di Kebun Sawit
Ketapang (Suara Kalbar) – Hubungan asmara yang kandas berujung tragedi di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang. Seorang perempuan berinisial T.D. (26) yang sebelumnya dilaporkan hilang ditemukan meninggal dunia. Korban diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan mantan kekasihnya sendiri, Y. (28), karena pelaku tidak terima hubungan asmara mereka berakhir.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa tersebut bermula pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban dan pelaku diketahui bertemu di sebuah pondok di Dusun Batu Leman, Desa Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata, untuk membicarakan persoalan hubungan pribadi mereka.
Dalam pertemuan itu, pelaku diduga masih berusaha mempertahankan hubungan, sementara korban telah memutuskan mengakhiri hubungan asmara mereka.
Usai pertemuan tersebut, korban kembali bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Manis Mata, sedangkan pelaku pulang ke rumah.
Namun beberapa jam kemudian, pelaku kembali mendatangi lokasi kerja korban. Keduanya sempat berbincang sebelum sekitar pukul 09.00 WIB pelaku mengajak korban menuju kawasan perkebunan sawit.
Di lokasi itulah diduga terjadi pertengkaran yang berujung tindak kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah itu, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan memindahkan jenazah korban, membersihkan tubuh korban, menyembunyikan sejumlah barang pribadi milik korban, lalu menguburkan jenazah di area kebun sawit di Desa Seguling.
Tak hanya itu, sepeda motor milik korban juga dibuang ke dalam parit dan ditutupi pelepah sawit agar tidak mudah ditemukan.
Hilangnya korban kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut menjadi awal penyelidikan yang dilakukan jajaran Polsek Manis Mata dengan memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan berbagai barang bukti.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus Yudiansyah mengatakan hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Motifnya karena merasa sakit hati dan tidak menerima diputuskan oleh korban,” ujar IPTU Meinardus, Sabtu (25/7/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tali, karung, pakaian, tas milik korban, papan kayu, sejumlah peralatan, serta satu unit sepeda motor milik korban yang sebelumnya disembunyikan oleh pelaku.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, jenazah korban dievakuasi ke RSUD dr. Agoesdjam Ketapang guna dilakukan visum et repertum dan pemeriksaan forensik sebagai bagian dari penyidikan.
IPTU Meinardus juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel kepolisian, pihak perusahaan, tenaga medis, pemerintah desa, serta masyarakat yang turut membantu proses pencarian korban hingga pengungkapan kasus tersebut.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan kasusnya ditangani lebih lanjut oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian,” tuturnya.
Polisi masih terus melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Agus/Suara Ketapang
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






