SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah Tangkap Terduga Pelaku Rudapaksa

Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah Tangkap Terduga Pelaku Rudapaksa

Terduga pelaku rudapaksa berinisial RH saat diamankan di Mapolres Mempawah, Senin (20/7/2026). [SUARAKALBAR.CO.ID/Humasres Mpw]

Mempawah (Suara Kalbar) – Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan.

Terduga pelaku ditangkap di kediamannya pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB ketika korban, sebut saja Bunga, meninggalkan rumah tanpa seizin keluarganya.

Sekitar satu jam kemudian, pihak keluarga berusaha mencari keberadaan korban, namun tidak berhasil menemukannya.

Upaya menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp juga tidak membuahkan hasil karena nomor telepon korban tidak aktif.

Keluarga kemudian melakukan pencarian di sejumlah lokasi di wilayah Sungai Pinyuh, namun korban belum juga ditemukan.

Pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, seorang saksi menghubungi pihak keluarga dan menginformasikan bahwa Bunga berada di sebuah gerai minimarket di Desa Sungai Batang.

Keluarga kemudian menjemput korban dan menanyakan keberadaannya.

Kepada keluarganya, Bunga mengaku baru pulang dari rumah terduga pelaku RH.

Ia juga mengaku telah disetubuhi secara paksa oleh terduga pelaku saat berada di rumah tersebut.

Atas pengakuan itu, pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mempawah untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasatreskrim Iptu Eric Ibrahim Pattimura membenarkan laporan Bunga tersebut.

Ia menjelaskan, menindaklanjuti laporan polisi tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

“Hasilnya, pada Senin (20/7/2026), kami memperoleh informasi mengenai lokasi terduga pelaku yang diketahui berada di rumahnya,” ujar Iptu Eric.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan sekitar pukul 15.00 WIB berhasil mengamankan RH tanpa perlawanan.

“Selain mengamankan terduga pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” jelasnya lagi.

Selanjutnya, terduga pelaku RH dibawa ke Polres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Mempawah masih terus mendalami perkara, termasuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna melengkapi proses penyidikan.

Penulis: Distra

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play