Pemkot Pontianak Perketat Pengawasan, Penyalahgunaan LPG 3 Kg Masih Ditemukan
Pontianak (Suara Kalbar) – Pemerintah Kota Pontianak masih menemukan pelaku usaha dengan omzet di atas Rp50 juta yang menggunakan LPG tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi. Temuan tersebut diperoleh dari hasil razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menilai kondisi itu mengindikasikan masih adanya pangkalan yang menjual LPG bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak.
“Melakukan razia melalui Pol PP dan instansi terkait itu masih ditemukan beberapa pelaku usaha yang menggunakan gas elpiji 3 kilogram bagi mereka yang beromzet 50 juta. Berarti ini masih ada oknum pangkalan yang menjual kepada orang yang tidak berhak,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Menurut Bahasan, praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi dapat terjadi melalui berbagai cara sehingga membutuhkan pengawasan dari seluruh pihak.
“Ini banyak versi, banyak teknis yang dilakukan masyarakat. Karena saya yakin keculasan itu bisa terjadi dari masyarakat bawah sampai ke golongan pemerintah di jajaran elite,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, Syarifah Welly
mengungkapkan tren penyalahgunaan LPG 3 kilogram pada tahun 2026 mulai bergeser. Jika pada 2025 pelanggaran lebih banyak ditemukan di rumah makan dan restoran, kini penggunaan LPG bersubsidi justru marak di rumah produksi atau industri rumahan.
“Yang paling banyak tahun 2025 trennya rumah makan dan restoran. Tapi di 2026 trennya ke rumah produksi, home industri, termasuk usaha Lamongan. Ada yang besar, ada yang kecil. Yang besar lebih parah, satu hari bisa memakai belasan tabung,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku usaha mengaku memperoleh pasokan LPG bersubsidi langsung dari pangkalan.
“Darimana mereka dapat? Mereka diantarkan dari orang pangkalan, dan itu pengakuan mereka,” katanya.
Di sisi lain, salah seorang pemilik pangkalan LPG, David, menegaskan pihaknya hanya melayani penjualan kepada masyarakat yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat golongan menengah ke bawah bisa membeli dengan membawa KTP yang terdaftar di MyPertamina ataupun mendaftarkan di pangkalan. Tidak bisa untuk UMKM, yang bisa kami distribusikan hanya rumah tangga,” ujarnya.
David menjelaskan, sistem distribusi LPG bersubsidi kini diawasi melalui aplikasi sehingga jumlah pembelian setiap konsumen telah dibatasi.
“Tidak bisa. Jatahnya memang di aplikasi bisa diinput lebih dari satu atau dua, tetapi tidak bisa lebih dari itu karena pihak monitoring agen tetap melakukan pengecekan,” jelasnya.
Penulis: Fajar Bahari






