SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang Perumda Gunung Poteng Singkawang Komitmen Cegah Gratifikasi dan Korupsi

Perumda Gunung Poteng Singkawang Komitmen Cegah Gratifikasi dan Korupsi

Foto bersama pada kegiatan Capacity Building bertema “Membangun Budaya Integritas Melalui Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi” di Basement Kantor Wali Kota Singkawang, Kamis (25/6/2026). SUARA KALBAR.CO.ID/Hendra.

Singkawang (Suara Kalbar)- Perumda Air Minum Gunung Poteng (AMGP) Kota Singkawang menggelar kegiatan capacity building bertajuk “Membangun Budaya Integritas Melalui Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi” di Basement Kantor Wali Kota Singkawang, Kamis (25/6/2026).

Langkah ini diambil sebagai upaya nyata perusahaan daerah dalam memperkuat tata kelola yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik rasuah sejak dini.

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, yang membuka langsung acara tersebut memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif Perumda AMGP. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam pelayanan publik yang tidak boleh sekadar menjadi slogan semata.

“Integritas adalah harga diri yang harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Jika integritas ini baik, kepercayaan masyarakat akan tumbuh dan menjadi modal utama kita dalam memberikan pelayanan,” ujar Tjhai Chui Mie.

Ia juga mengingatkan seluruh aparatur untuk mewaspadai tindakan-tindakan kecil yang kerap dianggap lumrah di masyarakat, seperti pemberian “uang rokok” atau “uang terima kasih”. Menurutnya, kebiasaan kecil tersebut merupakan celah awal terciptanya praktik korupsi yang lebih besar.

“Korupsi tidak lahir langsung dalam jumlah besar, semua berawal dari hal-hal kecil. Bentengi diri dengan integritas moral, tolak segala bentuk gratifikasi, serta tingkatkan budaya transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

Selain fokus pada pembenahan integritas, Wali Kota juga meminta Perumda AMGP untuk terus memacu kualitas pelayanan, mempercepat penanganan keluhan pelanggan, dan memperluas cakupan akses air bersih bagi warga Singkawang.

Tindak Lanjut Evaluasi BPKP

Direktur Perumda AMGP Kota Singkawang, Suriandi, menjelaskan bahwa agenda capacity building ini merupakan tindak lanjut konkret dari hasil evaluasi Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) yang dirilis oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Barat.

“Rekomendasi dari BPKP meminta kami memperkuat kapasitas SDM dan tata kelola perusahaan. Kegiatan ini bertujuan membangun budaya kerja yang bersih sekaligus mencegah gratifikasi, pungutan liar (pungli), maupun korupsi di lingkungan internal,” kata Suriandi.

Untuk memastikan materi pencegahan tersampaikan dengan baik, Perumda AMGP menghadirkan narasumber dari berbagai unsur penegak hukum dan pengawas, mulai dari Polres Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang, BPKP Provinsi Kalimantan Barat, hingga LSM Fatwa Langit.

Suriandi menambahkan, komitmen antikorupsi ini ditanamkan secara menyeluruh tanpa tebang pilih. Edukasi dan pengingat rutin diberikan setiap pekan melalui apel kepada seluruh lini pekerja, termasuk pegawai tetap, tenaga outsourcing, buruh harian lepas, hingga petugas pencatat meter.

Komitmen transparansi ini juga searah dengan prestasi Perumda AMGP yang konsisten bertengger di posisi lima besar dalam penilaian keterbukaan informasi publik di tingkat Provinsi Kalimantan Barat.

Target Perluasan Jaringan Air Bersih 2029

Di samping pembenahan tata kelola, Perumda AMGP saat ini tengah dihadapkan pada tantangan pemenuhan kebutuhan air bersih yang terus meningkat seiring pertumbuhan kota. Saat ini, kapasitas produksi perusahaan yang berada di angka 340 liter per detik baru mampu menyuplai sekitar 30 persen kebutuhan masyarakat Singkawang.

Guna mengejar target cakupan layanan hingga 60 persen pada tahun 2029, Perumda AMGP resmi menjalin kerja sama strategis dengan pihak swasta, PT Likaran Borneo Sinergi (LBS).

Melalui kolaborasi investasi ini, kapasitas produksi air bersih akan ditambah sebesar 200 liter per detik. Tambahan pasokan ini diproyeksikan mampu mengakomodasi sekitar 16 ribu hingga 18 ribu sambungan rumah (SR) baru di Kota Singkawang.

“Agar seluruh proses ekspansi pelayanan ini berjalan akuntabel dan sesuai aturan hukum, kami meminta pendampingan hukum langsung dari pihak Kejaksaan serta proses review berkala dari BPKP,” pungkas Suriandi.

Penulis : Hendra

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play