SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak 4 Pengedar Narkoba di Sengah Temila Ditangkap, Polres Landak Sita 54 Paket Sabu

4 Pengedar Narkoba di Sengah Temila Ditangkap, Polres Landak Sita 54 Paket Sabu

Empat Pelaku Sabu

Landak (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 20.20 WIB, polisi mengamankan empat terduga pelaku beserta 54 paket sabu dengan total berat bruto 54,72 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika di Dusun Tumahe Radakng, Desa Paloan, Kecamatan Sengah Temila. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Landak segera melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan para pelaku.

Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas bergerak melakukan penindakan di sebuah rumah di Dusun Tumahe Radakng. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku berinisial DD, AB, dan AT.

Dengan disaksikan Kepala Dusun dan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Dari tangan DD ditemukan tiga paket besar sabu, sementara dari AB ditemukan tujuh paket sabu siap edar. Adapun dari AT, petugas menyita 30 paket sabu yang telah dikemas untuk diedarkan.

Hasil interogasi awal terhadap AT mengungkap bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari DD. Selanjutnya, berdasarkan keterangan DD dan AB, sabu tersebut didapat dari seorang pemasok berinisial AS.

Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AS di rumahnya yang berada di Padang Simpudu, Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 14 paket sabu siap edar.

Keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Landak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel TK membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa total barang bukti yang diamankan mencapai 54 paket sabu dengan berat bruto 54,72 gram.

“Keempat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DD, AB, AT, dan AS. DD, AB, dan AT merupakan warga Desa Paloan, sedangkan AS merupakan warga Padang Simpudu, Desa Saham, yang diketahui pernah terlibat kasus perjudian,” ujar IPTU Yulianus.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayahnya. Operasi tersebut juga mendapat dukungan personel Polsek Sengah Temila.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini, keempat terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Landak. Satresnarkoba masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polres Landak juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play