SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini Menakar Asa Sekolah Rakyat di Sambas

Menakar Asa Sekolah Rakyat di Sambas

Ilustrasi

Oleh: Pramitha Putri, S.Pd

Inisiasi program Sekolah Rakyat di Kabupaten Sambas dirancang untuk memperluas jangkauan pendidikan bagi anak-anak kurang mampu, yatim piatu, serta remaja yang putus sekolah di kawasan perbatasan. Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Yakob Pujana, menegaskan bahwa agenda ini menjadi kesempatan besar agar seluruh generasi muda tetap bisa mengenyam pendidikan tanpa terhambat masalah finansial. Menurutnya, pemenuhan hak belajar ini membutuhkan sokongan kolektif dari berbagai elemen, mulai dari warga hingga jajaran pemerintah di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten. Kehadiran program ini di garis depan wilayah Sambas menjadi jawaban atas tingginya angka putus sekolah sekaligus upaya mendongkrak mutu sumber daya manusia di area yang rentan secara ekonomi dan geografis.(pontianakpost.jawapos.com, 13/05/2026)

Meski begitu, realitas ini memicu sebuah tanya besar mengenai alasan mendasar mengapa sistem formal saat ini belum mampu menjangkau kelompok marginal tersebut secara menyeluruh. Ketergantungan terhadap program baru ini mengindikasikan adanya celah dalam pemerataan layanan pendidikan nasional. Fenomena anak putus sekolah sejatinya bukan sekadar problem personal, melainkan manifestasi dari ketimpangan struktural yang nyata di wilayah pinggiran. Selain kendala finansial, tantangan geografis seperti keterbatasan transportasi, infrastruktur yang minim, serta jarak sekolah yang terlampau jauh semakin memperkecil peluang anak-anak miskin untuk bertahan dalam sistem edukasi konvensional.

Jika dicermati, kebijakan ini cenderung bersifat kuratif karena baru digulirkan sebagai pemadam kebakaran setelah kasus putus sekolah melonjak. Hal ini memperlihatkan kelemahan sistem reguler dalam melakukan pencegahan dini agar peserta didik tidak keluar dari sekolah. Dalam kacamata kapitalisme, pendidikan kerap bergeser menjadi komoditas layanan yang kualitas serta aksesibilitasnya sangat ditentukan oleh kekuatan finansial dan lokasi tempat tinggal. Intervensi negara yang hanya berupa bantuan parsial dinilai belum menyentuh akar masalah, sehingga sebutan seperti “anak rentan” atau “anak miskin” terus langgeng di masyarakat.

Kondisi tersebut bertolak belakang dengan pandangan Islam, yang menempatkan pendidikan sebagai kebutuhan primer publik yang wajib dipenuhi oleh negara secara mutlak tanpa memandang strata sosial maupun wilayah. Pemerintah memegang tanggung jawab penuh untuk memfasilitasi sarana belajar yang bermutu, inklusif, dan mudah diakses hingga ke pelosok perbatasan. Melalui paradigma ini, pemenuhan hak belajar tidak bersifat temporer atau bersandar pada daya beli warga, melainkan jaminan sistemis jangka panjang. Walhasil, indikator keberhasilan bukan terletak pada peluncuran program-program baru, melainkan pada ketangguhan negara dalam memastikan tidak ada satu pun anak yang kehilangan hak belajarnya akibat jerat kemiskinan.

*Penulis adalah Aktivis Muslimah Kalimantan Barat

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play