Bus Damri Dilempar Batu di Jalan Semuntai, Dua Pelaku Bawah Umur Diamankan Polisi
Sanggau (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Kriminal Polsek Mukok berhasil mengungkap kasus pengerusakan sebuah bus Damri dan mobil yang terjadi di Jalan Raya Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau. Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 22.15 WIB. Bus Damri dan mobil yang tengah melintas di ruas Jalan Raya Semuntai menjadi sasaran pelemparan batu oleh pelaku sehingga mengakibatkan kerusakan pada bagian kendaraan. Atas kejadian itu, pihak korban yang diwakili oleh Sugeng Wahono kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, jajaran Polsek Mukok pada Kamis, 11 Juni 2026, mulai pukul 08.00 WIB langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di sekitar lokasi kejadian.
Langkah cepat tersebut dilakukan guna mengungkap identitas pelaku dan mencegah terulangnya tindakan serupa yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dari hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan sejumlah warga, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada dua remaja berinisial AP (13) dan AD (16), warga Dusun Sungai Kunyit, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Polsek Mukok.
Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, dan Bhabinkamtibmas Polsek Mukok selanjutnya bergerak menuju kediaman para terduga pelaku di Dusun Sungai Kunyit. Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pelemparan terhadap bus Damri menggunakan batu yang diambil di sekitar depan Gereja Semuntai.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, aksi tersebut dilakukan tanpa motif tertentu dan hanya didasari rasa iseng. Namun demikian, tindakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya serta menimbulkan kerugian materiil bagi pihak perusahaan transportasi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah batu yang digunakan untuk melempar, satu pecahan kaca spion bus yang mengalami kerusakan, satu unit telepon genggam Redmi A3 warna hitam milik AP, serta satu unit telepon genggam Infinix warna hitam milik AD.
Kapolsek Mukok, IPTU Firman S., menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan masyarakat, termasuk aksi vandalisme maupun pengerusakan terhadap sarana transportasi umum.
“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut. Berkat kerja sama masyarakat dan kesigapan anggota di lapangan, kedua terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak sehingga tidak terlibat dalam perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polsek Mukok juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta melaksanakan pengembangan guna melengkapi proses penyidikan. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 521 KUHP.
Penulis: Darmansyah/r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






