Polres Sanggau Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Meliau dan Sekayam
Sanggau (Suara Kalbar) – Komitmen pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus dilakukan jajaran Polres Sanggau bersama Polsek Meliau dan Polsek Sekayam berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang pria berinisial RTE (36) di wilayah Kecamatan Meliau pada Senin (01/06/2026) dan IS (48) di Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau pada Jumat (05/06/2026).
Penindakan tersebut setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di dua lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Sanggau bersama personel di dua Polsek tersebut langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah memperoleh data yang cukup, petugas bergerak menuju lokasi yang dicurigai dan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang berada di TKP.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan barang bukti lainnya. Ada lima kantong plastik bening berklip ukuran kecil yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, serta uang tunai dari tangan tersangka RTE dan Tujuh kantong berklip dari tersangka IS serta barang bukti lainnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik terduga pelaku. Selain itu, uang tunai yang ditemukan juga diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Kasat Narkoba Polres Sanggau IPTU Robianto mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh narkoba.
“Kami menghimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,”pintanya, kemarin.
Upaya pemberantasan narkotika, menurut kepolisian, membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat agar dapat berjalan secara maksimal dan berkelanjutan.
“Narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, langkah pencegahan dan penegakan hukum akan terus diperkuat secara berkelanjutan,”ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, perkara tersebut telah ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Darmansyah





