Tiga Oknum Polisi di Ketapang Terancam Dipecat, Terlibat Kasus Sabu
Ketapang (Suara Kalbar) – Kasus dugaan keterlibatan tiga oknum anggota Polsek Manis Mata dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu menghebohkan masyarakat Kabupaten Ketapang. Ketiga anggota kepolisian tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan internal oleh Polres Ketapang dan terancam dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti bersalah.
Wakapolres Ketapang, Kompol Hoerrudin, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kalau terbukti ada pelanggaran etika, pastinya ketiga oknum ini di-PTDH dan pidana umum berjalan. Jika terbukti sesuai hasil pemeriksaan,” ujar Hoerrudin kepada wartawan, Kamis (29/5/2026).
Ia menjelaskan, saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung guna mendalami sejauh mana keterlibatan ketiga anggota tersebut dalam kasus yang mencuat di Kecamatan Manis Mata.
“Untuk Polres Ketapang, siapapun yang berkaitan dengan narkoba kita selesaikan jika terbukti. Tapi sesuai dengan fakta dan bukti yang ada juga,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah rumah di Desa Manis Mata pada Jumat (22/5/2026) malam. Rumah tersebut diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria dan seorang perempuan yang berada di lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus besar yang diduga berisi sabu dengan berat total sekitar 300 gram atau 3 ons, serta sejumlah alat hisap sabu (bong).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap kedua orang yang diamankan, muncul pengakuan yang mengarah pada dugaan keterlibatan tiga oknum anggota kepolisian sebagai pemilik barang haram tersebut.
Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi Polres Ketapang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap anggota yang diduga terkait dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini, pihak Polres Ketapang belum mengungkap identitas lengkap ketiga anggota yang sedang diperiksa. Namun berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, ketiganya disebut berinisial Brigadir DS, Bripka S, dan Bripka B.
Polres Ketapang menegaskan proses hukum dan pemeriksaan etik akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Jika terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, selain menghadapi sanksi etik berupa PTDH, para oknum juga akan diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Saat ini, pemeriksaan internal dan pendalaman kasus masih terus dilakukan guna memastikan peran serta tingkat keterlibatan masing-masing oknum dalam dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Manis Mata.
Sumber: Suara Ketapang
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





