SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Bisnis Pemprov Kalbar Tegaskan Penertiban Tata Niaga TBS Sawit dan Kewajiban PKS Ikuti Ketentuan Harga

Pemprov Kalbar Tegaskan Penertiban Tata Niaga TBS Sawit dan Kewajiban PKS Ikuti Ketentuan Harga

Ilustrasi – TBS /int

Pontianak (Suara Kalbar)  – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali menegaskan komitmennya dalam menata tata niaga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit melalui berbagai ketentuan yang wajib dipatuhi perusahaan dan pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayah Kalbar.

Penegasan tersebut tertuang dalam Berita Acara Rapat Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat Periode IV, yang memuat sejumlah poin penting terkait pengawasan, penetapan harga, hingga kewajiban perusahaan sawit.

Dalam rapat tersebut, pemerintah menekankan pentingnya penertiban jual beli TBS melalui badan usaha atau CV guna menciptakan tata niaga yang lebih tertib dan berpihak kepada pekebun.

Selain itu, penetapan harga TBS mulai Periode II September 2018 tetap menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 442/DISBUN/2018 tanggal 7 Agustus 2018.

Pemerintah juga mengingatkan seluruh perusahaan peserta Tim Penetapan Indeks “K” dan Harga TBS agar wajib hadir dalam setiap rapat penetapan harga sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 7 ayat (6) huruf q.

“Setiap perusahaan peserta Tim Penetapan Indeks ‘K’ dan Harga TBS wajib hadir pada saat rapat penetapan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian isi penegasan dalam berita acara tersebut.

Tak hanya itu, seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kalimantan Barat juga kembali ditegaskan wajib membeli TBS pekebun melalui kelembagaan pekebun atau kelompok pekebun kelapa sawit sesuai harga yang telah ditetapkan oleh tim.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 11 ayat (1), yang bertujuan melindungi harga jual TBS pekebun agar tetap sesuai standar pemerintah.

Pemerintah Provinsi Kalbar juga meminta seluruh PKS untuk melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas terkait. Kewajiban itu diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (6) huruf i.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap tata kelola industri kelapa sawit di Kalbar semakin transparan, tertib, dan mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekebun sawit di daerah.

Berita acara rapat penetapan harga TBS tersebut dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya sebagai dasar pelaksanaan kebijakan penetapan harga TBS produksi pekebun di Provinsi Kalimantan Barat.

Sumber: https://sidikhtbs.id/

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play