SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Rutan Pontianak Perketat Pengawasan Pascadeklarasi Bebas HP dan Narkoba

Rutan Pontianak Perketat Pengawasan Pascadeklarasi Bebas HP dan Narkoba

Rutan Pontianak Siapkan Wartel Khusus untuk Tekan Penggunaan Handphone Ilegal. SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa

Pontianak (Suara Kalbar)- Rutan Kelas IIA Pontianak memperketat pengawasan terhadap warga binaan pascadeklarasi bebas handphone, narkoba, dan pungutan liar (pungli).

Kepala Rutan Kelas IIA Pontianak, Timbul Aliansyah mengatakan, langkah tersebut dilakukan melalui razia rutin, tes urine acak, hingga pemeriksaan berlapis terhadap pengunjung.

“Setelah deklarasi, kami langsung melakukan tindak lanjut berupa razia dan sosialisasi kepada petugas maupun warga binaan,” ujarnya.

Menurut Timbul, razia dilakukan secara rutin oleh petugas internal maupun gabungan bersama TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memastikan tidak ada handphone serta aktivitas penipuan dari dalam rutan.

Ia menyebut, pada razia terakhir petugas tidak menemukan handphone maupun indikasi praktik penipuan. Barang yang diamankan hanya berupa botol kaca, besi, dan korek api yang dinilai berpotensi disalahgunakan.

“Botol kaca kami khawatirkan bisa dipecahkan menjadi senjata tajam, sementara besi dapat digunakan merusak fasilitas,” katanya.

Selain razia, Rutan Kelas IIA Pontianak juga melakukan tes urine acak terhadap warga binaan. Sebanyak 70 orang dari berbagai blok dan kamar telah menjalani pemeriksaan.

“Hasil tes urine dari BNN seluruhnya negatif narkoba,” jelasnya.

Untuk mencegah masuknya barang terlarang, pihak rutan menerapkan pemeriksaan berlapis terhadap pengunjung. Pemeriksaan dilakukan mulai dari proses pendaftaran, penggeledahan badan, hingga pemeriksaan barang bawaan di beberapa titik.

“Kami lakukan pemeriksaan berlapis agar barang terlarang tidak masuk ke dalam rutan,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak rutan menyediakan lima unit Kios Wartel Khusus Pemasyarakatan (KBU) agar warga binaan tetap dapat berkomunikasi dengan keluarga tanpa menggunakan handphone pribadi.

“Warga binaan bisa menggunakan fasilitas komunikasi itu setiap hari sebelum jam penutupan kamar,” katanya.

Timbul menegaskan, warga binaan yang kedapatan membawa handphone atau barang terlarang akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk kehilangan hak remisi dan pembebasan bersyarat selama satu tahun.

Penulis: Diko Eno

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play